LABUHANBATU - Dalam rangka Operasi Antik 2018, personel Opsnal Polsek Aek Natas mengamankan seorang pelaku tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan narkotika jenis sabu.

ESH alias Erwin (30) diamankan petugas dari Dusun IV Simpang Goeng, Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura, Rabu (29/8/2018) sekira pukul 15.00 WIB bersama barang bukti satu bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Aek Natas, AKP Asmon Bufitra menjelaskan, pada Rabu (29/8/2018) sekira pukul 15.00 WIB ketika itu ada informasi dari masyarakat bahwa di TKP sedang transaksi narkotika. Atas info tersebut, Unit Opsnal menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan ketika pukul 16.30 WIB saat  pelaku duduk bersama temannya.

"Saat itu Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku, namun temannya langsung lari. Kemudian pelaku digeledah dan ditemukan dari kantong celana belakangnya satu buah paket kecil berisi diduga sabu," jelas Kapolsek, Kamis (30/8/2018).

Kemudian pelaku mengaku bahwa dia membeli sabu tersebut dari Ucok Korak. Tim pun melakukan pencarian terhadap Ucok Korak, namun tidak ditemukan. Selanjutnya pelaku Erwin dan barang bukti dibawa ke Polsek Aek Natas untuk proses lebih lanjut.