LABUHANBATU- Keberhasilan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sastrawan Tarigan sebelum meninggalkan Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba patut diacungi jempol. Bagaimana tidak, pria yang kini menjabat Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Dirkresmum Polda Sumut telah menyapu bersih pemakai, pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Teranyar, pria berdarah Karo itu bersama jajarannya telah berhasil meringkus 9 pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu dalam kurun waktu tiga hari. Penangkapan pertama dilakukan Sat Res Narkoba dibawah kepemimpinan AKP Sastrawan Tarigan dengan mengamankan AMS alias Solin (20), Senin (27/8/2018) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan sisingamaharaja, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di pinggir jalan simpang Mangga Bawah (depan warnet).

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip tembus pandang yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,92 gram bruto, dan 1 unit HP merk Xiomi. Di hari yang sama pukul 17.00 WIB Tim I Unit II Sat Res kembali mengamankan empat laki-laki dewasa atas dugaan penyalah gunaaan narkotika jenis sabu-sabu.

Keempatnya yakni, IP (20), warga Dusun Batu Sinanggar, Desa Meranti Omas, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura, IH (25) warga Dusun Batu Sinanggar, Desa Meranti Omas, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura, AS (33) warga Lorong I Pekan, Kelurahan Aek Kota Batu, Labura, dan AAM (26) warga Dusun Sirandorung, Kelurahan Aek Kota Batu, Kabupaten Labura.

Di lokasi perkebunan sawit Si Pil - pil Dusun Pulo Hopur, Desa Silumajang, Kecamatan Namun IX - X, Kabupaten Labura, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 11 paket plastik klip transparan berisikan sabu-sabu seberat 3,3 gram bruto, uang tunai Rp1.200.000, dan dua unit HP merk Nokia warna hitam dan putih.

Sementara itu, di TKP kedua, tepatnya kurang lebih 100 meter dari jarak TKP pertama, petugas mengamankan barang bukti beruppa 15 plastik klip transparan berisikan sabu bruto 7,5 gram dan satu unit HP Nokia warna hitam.

Di lain tempat, personel Sat Res Narkoba mengamankan seorang pria pada Selasa (28/8/2018) kemarin sekira pukul 02.00 WIB  di Jalan By Pass Kabupaten Labuhan batu. Tersangka AH (18) diamankan karena memiliki 2 plastik kecil transparan yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 0,70 gram.

Di tempat lain, sekira pukul 16.30 WIB  petugas mengamankan Her (37) bersama 1 paket kecil plastik klip berisi sabu dan 1 unit sepeda motor Honda Beat merah putih di Jalan By Pass Ram Rivaldi, Kelurahan Padang Bulan, Kabupaten Labuhanbatu.

"Tim berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan under cover buy. Tim berhasil menangkap TSK dan mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu sabu yang dijatuhkan pelaku di bawah sepeda motornya," jelas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sastrawan Tarigan.

Selanjutnya, pada pengembangan Selasa (28/8/2018) kemarin sekira pukul 17.00, Sat Res Narkoba Polres Labuhan Batu kembali melakukan penangkapan MM (33) di Jalan Aek Mateo, Kelurahan Siringo ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari pelaku, petugas mengamankan 1 paket sedang plastik klip berisi sabu sabu, 1 unit timbangan elektrik, dan 1 unit Samsung putih lipat. "Pelaku merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Her. Pelaku diamankan saat berdiri di simpang lorong rumahnya dan tim melakukan penggeledan ke rumah TSK bersama kepling," ungkap Kasat. Dari hasil penggeledahan, tim mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu di atas lemari gantung dapur dan timbangan di atas meja masak dapur.

Penangkapan terakhir, petugas kembali mengamankan seorang pria dewasa pada Rabu (29/8/2018) sekira pukul 01.00 dini hari dari toilet SPBU Simpang Mangga Jalan SM Raja, Kabupaten Labuhanbatu. "Tersangka berinisial SI (21). Barang bukti yang diamankan yakni 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan sabu sabu bruto 0,42 gram, 1 buah kotak rokok Gudang Garam, 1 bungkus plstik klip transparan kosong, dan satu buah dompet warna coklat," terangnya.

Kasat menjelaskan, pada pelaku SI diamankan Unit I Tim II Satuan Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu laki - laki tak dikenal dengan identitas X sedang menguasai narkotika jenis sabu sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung menuju ke TKP di SPBU Simpang Mangga tepatnya di dalam kamar mandi SPBU tersebut.

"Setelah petugas melakukan penggeledahan, ditemukan satu buah kotak rokok Gudang Garam dari tangan pelaku. Setelah dibuka ditemukan satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu sabu. Selanjutnya TSK dan barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna proses selanjutnya," tandasnya.