BATUBARA-Satreskrim Polres Batubara saat ini tengah mendalami kasus dugaan penguasaan  harta gono-gini yang dilaporkan Rositawati (46). Oleh sebab itu, Rospitawati, warga Dusun Cemara, Desa Bulan Bulan, Kecamatan Lima Puluh dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Batubara.
 
 
"Iya, laporan kita sudah ditangani. Selanjutnya pihak kepolisian akan memeriksa saksi-saksi", kata Rospitawati lewat keterangan tertulisnya kepada GoSumut, Rabu, (29/8/2018). Dijelaskannya, kasus ini dilaporkan lantaran harta gono-gini berupa tanah seluas 11x 35 meter yang seyogyanya dibagi namun masih 'dikuasai' AN, mantan suaminya. 
 
Padahal, silang sengketa tanah tersebut sudah dieksekusi pihak Pengadilan Agama Kisaran sesuai berita acara putusan (eksekusi) Pengadilan Agama Kisaran Nomor 3 / Pdt /2017/PA.KIS. Dengan dilaporkannya kasus itu, Rospitawati berharap penanganan yang dilakukan Polres Batubara dapat memberi kepastian hukum. 
 
Usut Sampai Tuntas
 
Kuasa Hukum Rospitawati dari kantor Advokat Hukum Ahmad Yani, SH & rekan  meminta Polres Batubara mengusut tuntas kasus tersebut.  Menurutnya, eksekusi yang dilakukan pihak Pengadilan Agama Kisaran sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, pembagian yang sudah ditentukan patut diserahkan pada yang berhak. 
 
Jika masih terjadi penguasaan yang sifatnya sepihak, maka hal itu dapat mengarah pada pelanggaran pidana. 
 "Pelakunya dapat disangkakan melanggar pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah", kata Ahmad Yani, SH.
 Sebelumnya, Rospitawati melaporkan mantan suaminya setelah bercerai pada Tahun 2012 lalu. Namun, harta gono-gini yang sesuai putusan pengadilan merupakan hak Rospitawati hingga saat ini masih dikuasai mantan suaminya. 
 Oleh sebab itu, kasus ini dilaporkan pada 7 Agustus 2018 lalu.