NISEL-Polsek Lolowau, Polres Nias Selatan (Nisel) Sumatera Utara kembali menggagalkan peredaran minuman keras jenis tuak suling sebanyak 140 liter.

 

Ratusan liter minuman keras itu disita dari Toyota Avanza plat BK 1468 QC, saat petugas melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Pekan Desa Lolowau, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nisel, Selasa, (28/8/2018).

Saat itu, polisi yang merasa curiga dengan mobil tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dan menemukan 4 jerigen berisi cairan dengan volume total sekitar 140 liter. Setelah diperiksa, ternyata cairan di jerigen itu merupakan tuak suling. Polisi kemudian mengamankan mobil beserta pengemudinya ke Polsek Lolowau.

Saat dimintai keterangan, Sahari Ndruru alias Ama Fandel (36) sang pengemudi mobil, warga Desa Orahili Huruna, Kecamatan Onohazumba,  Kabupaten Nisel mengaku jika dirinya disuruh oleh Ama Senyawa, warga Desa Hiliweto, Kecamatan Onohazumba, Kabupaten Nisel untuk mengantar tuak suling tersebut kepada Ama Pirel di Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nisel.

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu SIK., M.H. melalui  Kapolsek Lolowau, Iptu A Yunus Siregar saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan penangkapan tuak suling tersebut.

"Benar. Kita amankan 4 jerigen yang berisi tuak suling dengan volume total sekitar 140 liter saat melakukan Operasi Pekat di Jalan Pekan Desa Lolowau, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nisel," ujar Yunus lewat keterangan tertulisnya yang diterima GoSumut.

Saat dimintai keterangan, Yunus menjelaskan, pengemudi mobil mengaku hanya disuruh mengantarkan tuo nifaro tersebut ke Kecamatan Teluk Dalam, dengan upah 100 ribu rupiah. "Sang pengemudi mobil mengaku ia hanya disuruh mengantarkan tuak tersebut dengan imbalan 100 ribu rupiah," jelasnya.

Selain itu, ditegaskan Yunus, pihaknya akan terus melaksanakan Operasi Pekat di wilayah hukumnya. "Kita akan terus melaksanakan Operasi Penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Lolowau, termasuk memberantas peredaran minuman keras tanpa ijin, sesuai dengan perintah Kapolres Nisel untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan," tegasnya.