TEBINGTINGGI- Seorang guru honor Sekolah Dasar di inisial ES (35) di Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, cabuli seorang siswi.

Kelakuan bejat guru olahraga terjadi karena terangsang melihat celana dalam korban, saat jam praktik olahraga.

“Pelaku merupakan guru dan wali kelas korban di salah satu sekolah dasar yang berada di sekitar tempat tinggal korban, terangsang karena melihat paha dan celana dalam korban," katanya.

Kapolres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan kepada media di ruang Media Centre Mapolres Senin (27/8/2018)

. Nainggolan mengatakan, ES bekerja sebagai seorang Guru Honorer disalah satu Sekolah Dasar Dusun Tapian Nauli, Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah Serdang Bedagai.

Pelaku pria beristri anak dua itu melakukan pencabulan terhadap Mawar (11), nama samaran pada Sabtu (11/8/2018) disalah satu ruang guru, pukul 10.00 Wib, pagi.

Kelakuan ES terungkap, berawal dari pengaduan mawar kepada FS , teman sekelas korban, akibat tingginya rasa sakit usai buang air kecil dari organ intimnya.

Pengaduan teman korban berbuntut interogasi. Mawar mengaku, kejadian berawal saat jam istrahat siswa, mawar dipanggil dan masuk ke ruang guru.

Didalam ruangan, pelaku menutup pintu, korban mengaku, celana dalam yang dikenakannya dibuka pelaku. Selanjutnya, lalu pelaku memasukkan kemaluannya ke alat intim mawar.

Puas mencabuli korban, pelaku meminta korban untuk merahasiakan pencabulan tersebut kepada orang lain. Mawar merupakan murid pelaku yang duduk dikelas V Sekolah Dasar.

Aksi mesum pelaku diberitahu FS kepada ibu mawar, juntrungnya kedua orangtua korban, mengadu ke sentra Kepolisian.

“Kini pelaku harus mendekam dibalik terali besi ruang tahanan Mapolres Tebingtinggi,” Kata Nainggolan bersama Kanit PPA Iptu Doraria Simanjuntak petang itu.

Dalam pemeriksaan, pelaku yang berhasil ditangkap pada Senin (13/8/2018) sore di kediamannya ini mengaku nekat melakukan pencabulan terhadap korban.

“Terangsang melihat paha dan celana dalam, Karena ketika itu, korban tidak menggunakan korset (celana pendek) hingga membuat pelaku terangsang dan nekat melakukan pencabulan," terang Nainggolan

. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku hanya satu kali melakukan pencabulan terhadap korban. "Kini akibat perbuatannya, pelaku ES yang telah lima tahun mengajar sebagai guru honorer ini akan dijerat dengan melanggar pasal 82 ayat (1) perpu RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang no 213 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tegas Nainggolan.***