BELAWAN-Tim Khusus (Timsus) Penegakan Gangguan Keamanan (Gagak) Polres Belawan membekuk empat pelaku pemerasan dan penganianyaan terhadap pengemudi truk. Keempat pelaku yang dimaksud masing-masing Ariono, Juanidi, Sahat Simbolon dan Rino Ginting. Dua nama terakhir merupakan pemakai narkotika. Sebelum ditangkap, para tersangka melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap pengemudi truk bernama Yoga Supriadi pada Sabtu 25 Agustus 2018 di Kawasan Industri Medan (KIM).

Saat itu, korban diperas dan dianiaya setelah para pelaku meminta uang sebesar 50 ribu rupiah dengan alasan sebagai uang parkir dan keamanan. Tidak terima, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

“Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengetahui keberadaan para pelaku,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra SH SIK menjawab GoSumut, Minggu, (26/8/2018).

Lanjut dijelaskan Jerico, mengetahui hal itu, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap para pelaku. “Jadi, para pelaku tersebut kita tangkap saat berada di kediaman salah seorang tersangka bernama Junaidi dan barang bukti yang berhasil disita berupa uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar 30 ribu rupiah serta sebuah bong,” jelas orang nomor satu di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini.

Selain itu, diungkapkan Jerico, ketika diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. “Ketika diintrogasi, mereka mengakui perbuatannya meminta uang parkir dan keamanan dengan cara pemerasan dan penganiayaan,” ungkapnya. Usai diamankan, kata Jerico, para pelaku berikut barang bukti digelendangkan ke Mapolres Belawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini keempat tersangka yang terlibat pemerasan dan penganiayaan tengah menjalani pemeriksaan insentif. Akan tetapi, kedua pelaku yang diduga terlibat penyalagunaan narkotika akan diserahkan ke Satres Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lanjut,” tandas Alumnus Akpol 2008 ini.