LABURA - Berdalih memperbaiki jalan, BS alias Bagol (25) meminta uang kepada sejumlah pengedara yang lewat khususnya sopir truk yang melintas dari Jalan Dusun Pulo Angin, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aaek Kuo, Kabupaten Labura.

Keresahan sopir pun sampai di telinga Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang hingga akhirnya orang nomor satu di Polres Labuhanbatu itu memerintahkan Kapolsek Aek Natas, AKP Asmon Bufitra untuk segera menindaklanjutinya. Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Aek Natas pun langsung bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku, Sabtu (25/8/2018) kemarin sekira pukul 18.00 WIB.

"Benar, kita telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pungutan liar (Pungli) terhadap sopir mobil colt diesel bermuatan buah sawit yang lewat dari Jalan Dusun Pulo Angin, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aaek Kuo, Kabupaten Labura," ungkap Kapolsek.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebesar Rp. 20.000 dan memboyongnya ke Mapolsek Aek Natas guna keperluan penyidikan. "Pelapor tidak bersedia membuat laporan sehingga pelaku membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Pelaku dilakukan pembinaan serta dikembalikan kepada keluarganya," tandas AKP Asmon Bufitra.