JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani memastikan ketua umum Muhammad Romahurmuziy (Rommy) akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rommy sedianya hari ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan PNS Kemenkeu Yaya Purnomo dalam kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah.

"Hari ini, Ketua Umum PPP hadir ke KPK meski belum ada (surat) pemanggilan lagi, untuk menunjukkan itikad baiknya membantu proses penyidikan perkara tersebut," kata Arsul Sani saat dikonfirmasi, Kamis (23/8).

Arsul sebelumnya sempat mengatakan Rommy belum menerima surat pemanggilan ulang pemeriksaan penyidik KPK. Padahal, pihak Rommy sendiri yang meminta agar pemeriksaan ditunda lantaran kesibukan ketua umum.

"Diperkirakan panggilan ini sehubungan dengan tupoksi kepengurusan di DPP PPP dan komunikasinya kepada beliau," kata Arsul.

Rencananya, Rommy akan datang ke KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Menurut Arsul, keterlambatan kedatangan Rommy ke lembaga antirasuah lantaran harus menerima beberapa tamu dari luar negeri.

"Beliau menerima tamu-tamu dulu dari luar negeri yang sudah terjadwal," kata Arsul.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengimbau agar Romahurmuziy memenuhi panggilan KPK besok. Romahurmuziy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan PNS Kemenkeu Yaya Purnono.

"Kami harap saksi bisa memenuhi panggilan tersebut karena kemarin tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan lain. Jadi kami harap hari Kamis bisa datang," kata Febri.

KPK sendiri tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sebelumnya penyidik sempat menyita uang Rp 1,4 miliar dan mobil Toyota Camry. Penyidik menemukan uang Rp 1,4 miliar saat menggeledah kediaman salah satu pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.

Selain kediaman pengurus PPP, ada dua lokasi lain yang digeledah KPK. Dua lokasi itu yakni rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.

Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan tersebut. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, mantan PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.***