TEBINGTINGGI -Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi Sumatera Utara menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara terdakwa wanita.

Dia adalah, Wahani Baria Pati alias Hani, divonis 6 tahun penjara oleh Majlis hakim Jarihat Simarmata, SH,MH atas kepemilikan 53 butir ekstasi pada Kamis (23/8/2018).

Vonis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sai Sintong Purba SH.

Sebelumnya terdakwa dituntut dengan undang undang narkotika no 35 tahun 2019 dengan hukuman 17 tahun penjara.

Terjadwal, sejatinya agenda amar putusan terjadi pekan silam. Namun keputusan gagal karena terdakwa mengaku sakit di depan sidang PN di Jl Perintis Kemerdekaan itu.

Dalam amar putusan Hakim itu dikatakan, terdakwa Wahani Baria Pati alias Hani ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2018 di kediaman terdakwa di Jalan Sei Wampu, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Terdakwa ditangkap petugas, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menerangkan , bahwa di dalam rumah terdakwa sering terjadi tindak pidana narkotika jenis ekstasi, kemudian personel polisi menuju tempat yang dimaksud.

Sesampainya didepan rumah terdakwa, pihak kepolisian kemudian memanggil Kepala Lingkungan (kepling) untuk mendampingi melakukan pemeriksaan di dalam rumah terdakwa.

Selanjutnya, pihak kepolisian masuk ke dalam rumah terdakwa dan melakukan pemeriksaan diruang tamu dan dikamar tidur terdakwa, namun pihak kepolisian tidak menemukan adanya barang bukti narkotika jenis apapun.

Akan tetapi sewaktu dapur rumah terdakwa diperiksa, pihak kepolisian menemukan plastik-plastik putih berklip yang disimpan di dalam sebuah kotak obat.

Dan dari dalam kotak obat tersebut petugas kepolisian akhirnya menemukan satu buah botol obat yang berisi 53 butir pil yang terdiri dari 17 butir pil berwarna hijau berlogo kodok, 17 pil berwarna merah bata berlogo huruf R, dan 19 pil berwarna coklat berlogo huruf A, yang diduga semuanya adalah narkotika golongan I berupa ekstasi, yang diakui terdakwa diterimanya dari Teguh dan merupakan milik serta pesanan dari Akub.

Selanjutnya dalam dakwaan jaksa tersebut terdakwa dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara Teguh dan Akub masih dalam pengejaran pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).***