TEBINGTINGGI - Isu larangan takbiran Idul Adha 1439 H , dibantah. Pemerintah tidak pernah mengeluarkan larangan takbiran lisan maupun tulisan , itu merupakan himbauan bukan larangan,“Jelas itu hoax”

Tegas Walikota Tebingtinggi, Ir.H Umar Zunaidi Hasibuan dalam temu pers di rumah Dinas kawasan Jl Dr Sutomo.

Imbauan itu jelas tertuang dalam surat edaran Walikota tertanggal 21 Agustus 2018 No.451/6155/Kesra prihal himbauan takbiran Idul Adha dimesjid/musholla.

Bahwa pemerintah kota tidak melaksanakan takbir keliling yang sifatnya syiar.

Nah apabila dilaksanakan , Pemerintah mengharapkan agar menjaga ketertiban dan kesopanan serta menunjukan kekhusukan dalam pelaksanaanya.

Dalam klausal akhir surat himbauan itu, pemerintah kembali menekankan, agar saling koordinasi. ”Jika pihak masjid dan musholla melaksanakan takbiran, tetap berkoordinasi dengan panitia qurban, tidak satu kalimat pun yang melarang untuk melaksanakan takbir keliling,” tegasnya.

Isu larangan takbiran berkembang di jejaring sosial. Jelas itu informasi hoax yang dikembangkan pihak tidak bertanggungjawab.

“Itu hoax, saya tegaskan, kita tidak terpancing dengan isu yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan.

“Saya yakin warga Tebingtinggi tidak mudah terpancing, mari kita menjaga kekondusifan bersama, maknai Idul Adha secara hakiki dengan ikhlas dan ketaqwaaan kepada Alah SWT,” ajak Umar Zunaidi. ***