BELAWAN-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI saat sosialisasi pencalonan legeslatif (Caleg).

Hal tersebut dikatakan Deputi Bidang Pemberantasan BNN Pusat, Irjen Pol Arman Depari dalam siaran persnya terkait penangkapan terhadap Ibrahim Hasan yang terlibat dalam peredaraan sabu-sabu jaringan internasional, Malaysia-Indonesia di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Sumut Jalan Karo Belawan, Sumatera Utara.

“Tersangka kita amankan saat sedang sosialisasi pencalonannya kembali sebagai anggota DPRD langkat periode 2019-2024 di Pangkalan Susu,” ujar Irjen Pol Arman Depari didamping Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH, Kakanwil Bea Cukai Sumut, Oza Olivia, Asupan Mabes TNI-AL Laksamana Muda S Irawan seperti dihimpun GoSumut, Selasa (21/8/2018).

Dijelaskannya, saat dilakukan penangkapan oleh petugas BNN, wakil rakyat dari Fraksi Nasdem ini mengira petugas merupakan Komisioner Bawaslu setempat. “Jadi, ketika akan ditangkap yang bersangkutan menyangka petugas BNN adalah anggota Bawaslu," jelas mantan Kapolres Langkat ini.

Lebih lanjut diterangkan Arman, ikhwal penangkapan terhadap penduduk Dusun II Bakti, Desa Paya Tampak Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat itu berdasarkan hasil penyelidikan dari sejumlah kurir dan pengedar narkoba yang terlebih dahulu ditangkap di Jalan Lintas Riau-Sumatera, Desa Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada Sabtu 4 Agustus 2018 lalu.

“Nah, berkat nyanyian para tersangka, masing-masing Juliar Mansyah,Siswanto, Ricky Salahudin dan Darma Putra alias Kapten Kapal kita mengetahui peran Ibrahim Hasan,” terang Arman seraya mengaku mengamankan barang bukti sabu seberat 31.459,79 gram yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.

Berdasarkan nyanyian itu, Arman menyebutkan, pihaknya melakukan pengembangan ke wilayah perairan Aceh Timur dan kembali berhasil menyita sabu seberat 105 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi. “Barang haram tersebut disita dari penangkapan kapal motor Reni II, berikut awak kapalnya yaitu Ibrahim Ahmad, Abdul Rahman dan Amat serta Joko Susilo,” sebutnya.

Petugas yang terus mengembangkan kasus ini, kata Arman kembali berhasil menangkap Ibrahim alias Jampok yang berperan sebagai kurir di darat serta Rinaldi Nasution, pemilik kapal sekaligus pengendali penyelundupan narkoba.

“Dari sejumlah rangkaian penangkapan terhadap para tersangka, kita peroleh keterangan bahwa seluruh barang haram itu merupakan milik Ibrahim, seorang anggota DPRD Langkat,” imbuhnya seraya menambahkan terungkapnya jaringan narkoba internasional ini berdasarkan kordinasi Tim gabungan BNN, Bea Cukai, TNI-AL dan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

Selanjutnya, kata Jendral Bintang Dua ini, para tersangka berikut barang bukti yang berhasil disita langsung diboyong ke BNN Pusat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Seluruh tersangka yang merupakan satu jaringan dijerat satu paket dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), 112 ayat 2 Jo ‎Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tandasnya.