LABUSEL - Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat mengamankan empat pria dalam kasus kepemilikan sabu-sabu pada Minggu (19/8/2018) sekira pukul 23.25 WIB dari lokasi yang berbeda.

 

Keempat pelaku terjaring berawal pada Minggu (19/8/2018) sekira pukul 10.20 WIB Dimana petugas mendapat informasi bahwa ada seseorang yang bernama AP alias Agus (26) karena memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu hendak melintas dari jalan potongan depan Ram Bapak Sitepu menuju pabrik ATM.

"Di TKP juga diinformasikan juga sering dijadikan tempat mengonsumsi narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Heri Sugiarto, Senin (20/8/2018).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas pun stand by menunggu pelaku melintas. Saat melihat pelaku, petugas mengejar dan menyetopnya. Namun, pelaku yang mengetahui kehadiran petugas langsung menjatuhkan satu bungkus kecil yang dibalut kertas warna kuning.

"Tim pun memerintahkan pelaku untuk mengambil barang yang dijatuhkan pelaku tersebut dan setelah dibuka ternyata isinya adalah satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu," beber Kapolsek.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui barang tersebut diperolehnya HS alias ALS Putra (23). Mengetahui hal itu, petugas langsung memburu Putra. Saat di lokasi, petugas menemukan pelaku bersama dengan 2 temannya MH alias Bobi (16) dan AS alias Anggi (18) yang sedang berada di rumah kontrakan yang kosong milik Wawan.

"Saat petugas melakukan pengeledahan di rumah saudara Wawan yang disaksikan kepala dusun, Putra menunjukan sabu diselipan batu bata yang berada di depan rumah. Setelah pelaku mengambilnya, ternyata isinya adalah dua bungkus narkotika jenis sabu," beber Kapolsek. Usai dari sana, petugas pun mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Polsek Kampung Rakyat guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.