LABUHANBATU - Timsus Rajawali Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 32 pelaku kasus curat, curas, premanisme dan pelaku pungli. Sementara, ada 16 kasus kejahatan dan 19 tersangka yaitu Curat 12 kasus, Curas 1 kasus, 3 kasus curanmor dan 2 kasus masih dalam penyelidikan. "Sedangkan 29 pelaku dalam pembinaan dan akan dipulangkan ke pihak keluarga, termasuk kasus pengutipan liar di jalan," ujar Kapolres AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa, Senin (20/8/2018).

Kapolres menjelaskan, dalam tiga pekan ini setidaknya ada 2 kasus menonjol yang mereka tangani, yaitu kasus curas dengan modus mengajak korban minum kopi dan memasukkan obat mata merk Insto dan obat penenang ke dalam minuman korban.

"Setelah korban tidak sadarkan diri baru pelaku berinisial Belet dan istrinya ikut melakukan aksi dan menggasak harta benda korban seperti sepeda motor dan korban dibuang di kebun kelapa sawit di daerah Sisumut, kabupaten Labusel," ungkap Kapolres.

Tersangka AP inisial Belak (33) penduduk Dusun Janji Matogu, Desa Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, berhasil diamankan berikut barang bukti dan penadahnya. Tersangka adalah seorang residivis dan sudah 2 kali melakukan tindakan yang sama. "Tersangka dikenakan pasal Pencucian dengan kekerasan Pasal 365 KHUPidana dengan ancaman 9 tahun kurangan penjara," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan seorang pelaku kasus pencabulan berinisial H (63) warga Dusun Binjai, Desa Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura. Dia diamankan karena melakukan pencabulan anak dibawah umur. Sebut saja namanya Bunga (13) yang berstatus pelajar. Bunga dicabuli pelaku dengan modus operandi berjanji memberikan uang jajan sebesar Rp10 ribu, sehingga pelaku dengan paksa melakukan aksi nekatnya berbuat cabul. Akibat perbuatan pelaku saat ini korban mengalami trauma. "Kedua kasus ini adalah kasus paling menonjol dalam 3 sepekan ini," ujar Kapolres.

Terhadap pelaku H, disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang (Ancaman hukuman 15 Tahun penjara). Adapun barang bukti yang berhasil disita dari seluruh Hasil tindak kejahatan 1 unit Mobar Dumb Truk, Uang sebesar 9 juta, 2 kalung emas, 11 Handphone, 3 unit Sepeda Motor, 1 Laptop, 1 Televisi, Kunci T 11, dan lainnya.

"Dengan berhasilnya diamanakan para pelaku tindak kejahatan ini, mudah-mudahan ke depannya semakin berkurang tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu ini," tutupnya.