LABUSEL - Pelaku tindak pidana perjudian jenis Hongkong diamankan Anggota Opsnal Polsek Silangkitang di sebuah rumah Dusun Pernantian, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (18/8/2018) sekira pukul 22.00 WIB.

Keduanya masing-masing MPR alias Misri (62) warga Dusun Pernantian, Desa Binanga Dua Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel, PR (47) Dusun Silangkitang A, Desa Aek Goti, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel.

"Barang bukti yang diamankan yakni satu buah buku bertuliskan nomor tebakan, uang tunai sebesar Rp 20.000, satu Unit HP nokia tipe 125 warna putih berisikan sms tebakan nomor, satu unit HP Blackberry warna hitam berisikan sms tebakan nomor, dan satu buah pulpen," beber Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasubag Humas, AKP Viktor Sibarani, Minggu (19/8/2018).

Kedua pelaku, kata juru bicara Polres Labuhanbatu ini, berawal saat Anggota Opsnal Polsek Silangkitang memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Dusun Pernantian Desa Binanga Dua ada permainan judi jenis Togel dan Hongkong. Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota opsnal Polsek Silangkitang menindaklanjutinya dan langsung berangkat menuju TKP.

Setibanya di tempat lokasi, pelaku ditemukan sedang duduk di rumah sambil menulis sesuatu di buku. setelah dilakukan pemeriksaan, bersamaan dengan itu ditemukan dari pelaku HP merk Nokia warna putih tipe 125 dan HP Blackberry warna hitam tipe Curve yang di dalamnya ditemukan sms nomor nomor yang diduga tebakan dalam perjudian jenis Hongkong.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Silangkitang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.