MEDAN-Polsek Pancurbatu menangkap seorang pecandu sabu  bernama Supriadi alias Gendon (40) di Gang Sosial Desa Tanjung Anom. Dari tangan warga Jalan Pendidikan Dusun III Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang ini petugas menyita klip kecil sabu seberat 0,12 gram sebagai barang bukti.

 

“Gendon ditangkap pada hari Sabtu 18 Agustus 2018 berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan pelaku tengah mengkonsumsi sabu di gang Sosial I desa Tanjung Anom,” ujar Kapolsek Pancurbatu, Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Suhaily Hasibuan menjawab GoSumut, Minggu, (29/8/2018).

Menindaklanjuti informasi itu, Suhaily menjelaskan, Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Pancurbatu langsung menuju lokasi yang dimaksud. “Setalah beberapa saat lamanya melakukan pengintaian, akhirnya tim melakukan penggerebekan dan berhasil menanangkap pelaku tanpa perlawanan,” jelas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Pancurbatu itu.

Ketika dilakukan penggeledahan, Suhaily menerangkan, petugas berhasil menyita paket sabu dari saku celana pelaku. “Nah, kepada petugas, Gendon mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seorang pengedar yang biasa dipanggil Bebek di kawasan Tanjung Anom,” terangnya.

Usia diamankan, kata Suhaily, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Pancurbatu untuk diproses. “Pelaku dijerat dengan Undang0undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya seraya menambahkan saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap pengedar yang disebutkan oleh Gendon itu.