BELAWAN-Berusaha melarikan diri ketika hendak ditangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial MJ akhirnya ditembak Polsek Belawan. 

Sebelum ditembak, pria yang merupakan residivis dengan kasus serupa tersebut diamankan dari Jalan Jalan Cimanuk Gang 14, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, karena terlibat melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korbanya, Yuliana Nasution pada Rabu 11 Juli 2018.

Saat itu, korban mengalami kerugian setelah pelaku bersama rekannya bernama Ridho Alfatah yang terlebih dahulu sudah ditangkap berhasil menggasak telepon selulernya dengan cara menendang sampai terjatuh di Jalan Setasiun Lingkungan III, Kelurahan Belawan I,  Kecamatan Medan Belawan. 

Oleh karena itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Belawan.  "Menindaklanjuti laporan serta dengan pengakuan rekannya bernama Ridho Alfatah yang sebelumnya sudah diamankan, Tim Opsnal memperoleh informasi tentang keberadaan MJ," ujar Kapolsek Polsek Belawan, Kompol Bernard Pasaribu yang dihimpun GoSumut, Sabtu (18/8/2018). 

Oleh karena itu, disebutkan Bernard,  petugas yang mengetahui keberadaan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Akan tetapi, tersangka berusaha melarikan diri dan berupaya melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Oleh sebab itu, petugas menembak kaki pelaku setelah tembakan peringatan yang dikeluarkan tidak diindahkan oleh yang bersangkutan," sebut orang nomor satu di Mapolsek Belawan ini. 

Selanjutnya, kata Bernard dari hasil interogasi terhadap pelaku, MJ mengaku menjalankan aksi nekatnya bersama rekannya bernama Ridho Alfatah.   "Saat diintrogasi, diketahui bahwa warga Jalan Selebes Gang 17 Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan ini beraksi bersama rekannya bernama Ridho Alfatah yang terlebih dahulu sudah kita amankan," katanya. 

Selain itu, disebutkan Bernard, dari kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa telepon seluler. "Saat ini tersangka yang pernah menjalani hukuman penjara tengah menjalani pemeriksaan insentif. Imbas perbuatannya, tersangka harus kembali merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya.