LABUHANBATU - Lima pria diamankan Tim II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu, Sabtu (11/8/2018) pekan lalu dari lokasi berbeda. Kelimanya diamankan karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu tanpa hak usai dikibusi warga.
 
Penangkapan pertama berawal usai petugas menerima informasi bahwa di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Ransel, Kabupaten Labuhanbatu, ada dua laki - laki tak dikenal dengan identitas X sedang menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung meluncur ke TKP dan menangkap dua orang laki-laki sedang duduk di atas becak.
 
"Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadap kedua laki laki tersebut yakni M (36) dan LS (32). Dari keduanya ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan, Sabtu (18/8/2018).
 
Di lokasi terpisah, petugas juga mengamankan tiga laki-laki dewasa atas dugaan penyalahgunaaan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (11/8/2018) sekira pukul 17.30 WIB.  Adapun ketiganya, yakni DSP (38) warga Jalan Kampung Baru 3, Kelurahan Kotapinang, MGP (32) warga Kampung Banjar 2, Kelurahan Kotapinag, dan ZP (18) warga Kampung Jawa, Kelurahan Kotapinang.
 
Pengungkapan ini, jelas Kasat, saat petugas Unit 2 Tim II Satuan Res Narkoba melakukan under cover buy (penyamaran) terhadap TSk penyalahgunaan narkotika dengan memesan narkotika sabu-sabu yang akan diantar ke Kampung Banjar 2, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel.
 
Setelah menunggu beberapa menit, seorang laki-laki tak dikenal mendatangi petugas dan saat itu juga petugas langsung mengamankan ZP dan menemukan sabu-sabu dengan berat bruto 0,28 gram. "Saat diinterogasi, ZP mengakui barang haram tersebut diperoleh dari pria berinisial MGP yang berada di Kampung Banjar 2 Kotapinang," beber Kasat.
 
Mendengar nyanyian pelaku, petugas langsung mendatangi kediaman MGP dan mengamankannya bersama temannya berinisial DSP yang berada di belakang rumah pelaku. "Saat itu petugas menemukan bungkus rokok Marlboro merah yang di dalam bungkus rokok tersebut terdapat satu bungkus plastik kecil transparan berisikan narkotika jenis sabu-sabu, yang mana barang tersebut didapat di hadapan MGP dan DSP," tandasnya. Usai mengiterograsi, pelaku bersama barang bukti tetsebut digelandang ke Sat Res Narkoba  Polres Labuahan Batu untuk dilakukan proses selanjutnya.