MEDAN-Tim Penanganan Gangguan Khsusus Curat, Curas, Curanmor dan Narkoba (Pegasus-3CN) Polsek Percut meringkus bandar sabu di Sei Rotan. Terungkapnya peredaran sabu di lokasi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Jumat 16 Agustus 2018 malam sekitar pukul 22.00 WIB.

 

Terungkapnya peredaran sabu di lokasi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Jumat 16 Agustus 2018 malam sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi yang dihimpun di Maposlek Percut Sei Tuan menyebutkan, pelaku yang dimaksud ialah MZ(34) penduduk Jalan Pendidikan 2, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Penangkapan terhadap buruh bangunan yang merangkap bandar sabu tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri SH SIK.

“Pada hari kamis 16 Agustus 2018 pukul 22.00wib, tim Pegasus 3CN Unit Reskrim yang melaksanakan patroli di seputaran Sei Rotan mendapatkan informasi adanya bandar narkoba di kampung Gang Tarigan,” ujar Kapolsek Percut, Kompol Faidil Zikri SH SIK menjawab GoSumut, Jumat, (17/8/2018).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Zikri menjelaskan, dirinya langsung memimpin penyergapan terhadap bandar narkoba itu. "Setelah beberapa saat lamanya melakukan pegintaian untuk memastikan informasi tersebut, akhirnya kita melakukan penyergapan dan berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti sabu yang sempat dibuangnya ke dalam sumur,” jelas mantan Wakasat Sabhara Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, kata Faidil Zikri, pelaku berikut barang bukti lima paket sabu beserta sepaket ganja dan uang tunai sebesar 366 ribu rupiah langsung digelandang ke Mapolsek Percut Sei Tuan. “Imbas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 yo 127  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.