MEDAN-Kasus dugaan suap pemeriksaan Surat Perintah Jalan (SPJ) Dana Desa (DD) di Kabupaten Batubara terus menjadi sorotan. Masyarakat mensinyalir praktek pungli pemulusan SPJ terkait pemeriksaan DD yang diaudit Inspektorat Batubara telah berlangsung secara sistematif dan massif. Bahkan, auditor Inspektorat diduga 'meminta' sejumlah dana untuk memuluskan SPJ-DD. 

 

Dugaan tersebut semakin dikuatkan dengan fakta bahwa selama tiga tahun terakhir, sejak DD diluncurkan oleh Pemerintah RI, tidak ada seorangpun oknum Kepala Desa (Kades) yang diajukan ke pihak penyidik oleh Inspektorat Batubara. Menanggapi hal itu, praktisi Hukum muda Sumut, Ahmad Yani SH dari kantor pengacara Ahmad Yani SH dan rekan mendorong agar penegak hukum dalam hal ini Polres Batubara harus bernyali untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Hal tersebut bisa dilakukan Polres Batubara berdasarkan pengakuan para tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Kamis 9 Agustus 2018 pekan lalu. "Menurut hemat saya, pengakuan tersangka yang terjaring OTT tersebut sudah dapat dijadikan bukti petunjuk  awal untuk mengungkap terjadinya dugaan tindak pidana suap yang melibatkan oknum lainnya," ujar Yani menjawab GoSumut lewat pesan Aplikasi WhatsApp, Kamis, (16/8/2018).

Oleh karenanya, Yani menyebutkan, dirinya mendukung penuh Polres Batubara di bawah kepemimpinan AKBP Robinson Simatupang SH MH untuk menuntaskan kasus ini. "Kita mendukung sepenuhnya Polres Batubara untuk mengungkap  kasus ini. OTT yang dilakukan pekan lalu merupakan pintu masuk untuk menjerat tersangka lain yang terlibat," sebutnya.

Selain itu, ditegaskan Yani, ia sependapat dengan desakan elemen masyarakat yang meminta Polres Batubara untuk memeriksa 141 Kades di Kabupaten Batubara. "Kita mendukung sepenuhnya desakan elemen masyarakat agar seluruh Kades di kabupaten Batubara diperiksa. Tetapi, seluruh pejabat dan ASN  Inspektorat yang terlibat dalam audit DD juga harus diperiksa," tegasnya.

Sebelumnya, terungkapnya kasus ini berawal  dari OTT yang dilakukan oleh  Polres Batubara terhadap HI, Kades Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara dan tiga oknum ASN dari Inspektorat Kabupaten Batubara.

Oleh sebab itu, elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, LSM dan praktisi hukum asal Batubara mendesak Polres Batubara untuk mengungkap kasus ini dan menyeret oknum-oknum yang telah merugikan keuangan negara itu ke pengadilan. Sebab jika tidak, kinerja Polres Batubara akan dipertanyakan oleh masyarakat Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Batubara.