NISEL-Polsek Lahusa, Nias Selatan (Nisel) Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran tuak suling sebanyak 700 liter. Minuman keras gagal edar itu berasal dari Desa Humene, Kecamatan Gunung Sitoli Idanoi,  Kabupaten Nias. 
Penyitaan yang dilakukan petugas saat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) sesuai perintah Kapolres Nisel, AKBP Faisal F. Napitupulu SIK MH sempat diwarnai aksi kejar-kejaran di kawasan jalan lintas perbatasan antara Kabupaten Nias dengan Kabupaten Nisel pada hari Selasa 14 Agustus 2018 kemarin.

Sebelum melakukan penyitaan minuman keras yang dibawa  Toyota Avanza  itu, petugas memperoleh informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman ratusan liter tuak suling melintas di wilayah hukum Polsek Lahusa. Menindaklanjuti informasi berharga itu, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mencoba memberhentikan Toyota Avanza plat BK 1195 BC di Kecamatan Somambawa.
 
Namun secara tiba-tiba, pengemudi mobil langsung berbalik arah dan mencoba meloloskan diri dari sergapan polisi.
Akan tetapi, berkat kesigapan petugas Polsek Lahusa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Aipda Martinus Gulo langsung melakukan pengejaran hingga melewati perbatasan Kabupaten Nisel dan berhasil menghentikan mobil pengangkut ratusan liter tuak itu setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kapolsek Bawalato, Iptu Nelson Silalahi. 
 
Usai dihentikan, Polisi yang melakukan pemeriksaan dokumen dan barang bawaan setelah terlebih dahulu mengamankan Desman Waruwu, pengemudi Avanza bersama seorang rekannya bernama Alifati Waruwu mendapati 20 jerigen tuak suling. 
 
"Awalnya mobil tersebut kita berhentikan di jalan lintas kecamatan Somambawa, kabupaten Nias Selatan. Namun pengemudi mobil memutar arah dan berusaha melarikan diri," kata Kapolres Nisel, AKBP Faisal F Napitupulu, SIK MH melalui  Kapolsek Lahusa, Iptu Catur Haryadi didampingi Kanit Reskrim Aipda Martinus Gulo dalam keterangan tertulisnya yang diterima GoSumut, Rabu (15/8/2018).
 
Tidak ingin pelaku kabur, Catur menerangkan, personil langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut hingga melewati perbatasan Kabupaten Nias Selatan. "Ketika sudah melewati perbatasan kabupaten Nias, Kanit Reskrim melakukan koordinasi dan meminta bantuan personil kepada Kapolsek Bawalato, sehingga mobil tersebut bisa diberhentikan di kawasan Bawalato Kabupaten Nias," terang Catur. 
 
Ketika diinterogasi, Catur menyebutkan, Dasman Waruwu (31) warga Desa Hiliweto Kecamatan Gido Kabupaten Nisel tersebut mengaku bahwa tuak suling yang dibawanya dari Desa Humene Kecamatan Gunung Sitoli Idanoi Kabupaten Nias adalah milik Ama Vita Waruwu (38) warga Humene Kecamatan Gunung Sitoli Idanoi Kabupaten Nias itu akan diantarkan kepada Ama Yoseph Laia di Desa Sifaoroasi Gomo, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nisel.
 
"Pengemudi Avanza yang diamankan itu mengaku ia hanya mengantarkan tuak pesanan dari kabupaten Nias kepada Ama Yoseph Laia di kabupaten Nisel," sebutnya. Ditegaskan Catur, pihaknya tetap akan melaksanakan Operasi Pekat di wilayah hukumnya. 
 
"Kita akan terus melaksanakan pperasi Pekat termasuk memberantas peredaran minuman keras tanpa ijin, khususnya di wilayah Hukum Polsek Lahusa, sesuai dengan perintah Kapolres Nias Selatan dalam menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan," tegas Catur.
Usai diamankan, Polisi langsung memboyong pengemudi mobil beserta barang bukti tuak suling ke Polsek Lahusa untuk diproses lebih lanjut.