MEDAN-Ahmat Lutfi (26) warga Jalam Imam Gaperta Ujung Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia ditangkap personel Polsek Sunggal. Pasalnya, ia bersama dua rekannya yang masih diburon petugas melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

 

“Peristiwa naas yang dialami Amalanathan Sabari (16) warga Jalan Bangau Nomor 28 Kelurahan Sei Sekambing-B, Kecamatan Medan Sunggal terjadi di terminal Pinang Baris ketika korban turun dari angkutan umum pada hari Sabtu 11 Agustus 2018 kemarin,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE menjawab GoSumut, Selasa, (14/8/2018).

Lanjut dijelaskan Yasir, ketika korban turun, kawanan pelaku langsung menarik korban kedalam gang di samping Bank BRI Pinang Baris. “Kemudian rekan pelaku memukul korban dan menarik tangan korban masuk ke dalam gang BRI dibantu Ahmat Lutfi yang memegangi tangan korban,” jelas mantan Kapolsek Patumbak ini.

Akan tetapi, disebutkan Yasir, dibantu rekan pelaku lainnya, telepon seluler (ponsel) dan kalung emas milik korban berusaha dikuasai para pelaku, meski korban memberontak. “Korban sempat berontak dan pelaku berusaha mengambil hanpdhone dari dalam saku celana. Sedangkan pelaku yang pertama langsung merampas kalung korban hingga kalung emas  itu terjatuh dan terletak di atas tanah yang kemudian diinjak oleh korban agar tidak diambil pelaku,” sebut Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

Karena kalah tenaga, Yasir menambahkan, para pelaku akhirnya berhasil menguasai kalung emas dan meninggalkan korban di lokasi kejadian. “Korban yang tidak terima kehilangan barang milikinya langsung melaporkan peristiwa itu ke Maposlek Sunggal,” tambahnya.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Penaganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal langsung menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan Ahmat Lutfi seorang karena rekannya tidak kelihatan lagi. “Usai dikamankan, pelaku berikut barang bukti baju yang dikenakan saat beraksi langsung digelandang ke Maposlek Sunggal untuk diproses,” tandasnya seraya mengatakan pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2)   KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.