BELAWAN-Setelah dua tahun menjalankan modus pecah kaca Parlindungan Manalu akhirnya ditembak Tim Peneggak Gangguan Keamanan (Gagak) Polsek Labuhan. Sebelum ditembak, Pria yang merupakan residivis tersebut diamankan di Jalan Keramat Simpang Komplek TKBM, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, karena terlibat melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) modus pecah kaca pada Senin 13 Agustus 2018.

Saat itu, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah pelaku berhasil menggasak barang berharga mliknya dengan cara modus pecah kaca belakang mobil Toyota Inova BK 1415 LU yang diparkir di warung soto Aidil Pasar II Mabar. 

Oleh karena itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Labuhan. “Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gagak Polsek Medan Labuhan yang dipimpin Kanit Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH yang dihimpun GoSumut, Selasa (14/8/2018). 

Lanjut dijelaskan Ikhwan, Tim Gagak yang mengetahui keberadaan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.  "Jadi, penduduk Komplek Lama Lorong VII, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan ini kita amankan pada saat bermain judi jackpot," jelas orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan ini. 

Diungkapkan Ikhwan, dari hasil interogasi terhadap pelaku, Parlindungan Manalu mengaku menjalankan aksi nekatnya bersama rekannya berinisial S. "Saat diintrogasi, diketahui bahwa Parlindungan Manalu beraksi bersama rekannya berinisial S," ungkap mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini. 

Oleh karena itu, disebutkan Ikhwan,  petugas langsung melakukan pengembangan guna menangkap S yang kabur pada saat dilakukan penangkapan. “Akan tetapi, Parlindungan Manalu berusaha melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan. Oleh sebab itu, petugas menembak kaki pelaku setelah tembakan peringatan yang dikeluarkan tidak diindahkan oleh yang bersangkutan,” sebut orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan ini. 

Selain itu, kata Ikhwan, dari kasus ini petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX l, 5 lembar uang senilai Rp.100, 5 lembar uang senilai Rp. 5000, bong sabu, satu lembar uang yuan, empat buku tabungan BCA, SIM A dan C, sebuah telepon seluler (ponsel), sebuah helm, dua topi, empat paku runcing, dua mancis, dua klip plastik sabu, sebuah cek senilai Rp. 50 juta, satu unit TV Polytron dan kwitansi jual beli. 

"Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung digelandangkan ke Polsek Medan Labuhan untuk diproses. Akibat perbuatannya, tersangka harus kembali merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian," tandasnya seraya mengatakan bahwa  pelaku sudah dua kali menjalani hukuman di Rutan Labuhan Deli dengan kasus serupa.