BELAWAN- Seorang residivis Pencurian dengan pemberatan (Curat) modus pecah kaca diringkus Tim Peneggak Gangguan Keamanan (Gagak) Polsek Medan Labuhan. Sebelum ditangkap, penduduk Komplek Lama Lorong VII, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan ini nekat melakukan aksinya  dengan cara memecahkan kaca belakang mobil Toyota Inova BK 1415 LU milik Handoyo Vinargo di warung soto Aidil Pasar II Mabar pada Senin 13 Agustus 2018.

Dari kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX l, 5 lembar uang senilai Rp.100, 5 lembar uang senilai Rp. 5000, bong sabu, satu lembar uang yuan, empat buku tabungan BCA, SIM A dan C, sebuah telepon seluler, sebuah helm, dua topi, empat paku runcing, dua mancis, dua klip plastik sabu, sebuah cek senilai Rp. 50 juta, satu unit TV Polytron dan kwitansi jual beli dari tersangka bernama Parlindungan Manalu (32). 

Tak rela kehilangan barang berharga senilai puluhan juta, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Labuhan.  "Menindaklanjuti laporan tersebut, pelaku berhasil kita amankan pada saat bermain judi Jackpot di Jalan Keramat Simpang Komplek TKBM, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan," ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima GoSumut, Selasa (14/8/2018). 

Dijelaskan Ikhwan, pelaku melakukan aksi nekatnya ketika korban memakirkan mobil di warung soto Aidil itu. "Jadi, pelaku melakukan aksinya dengan cara memecahkan kaca belakang mobil saat terpakir," jelas mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini. 

Selain itu, Ikhwan menyebut saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya bersama rekan berinisial S yang berhasil kabur saat melakukan penangkapan.  "Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia melancarkan aksi sejak dua tahun lalu bersama rekannya berinisial S yang berhasil kabur pada saat dilakukan penangkapan," sebut orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan ini. 

Usai diamankan, kata Ikhwan, pelaku berikut barang bukti langsung digelandangkan ke Mapolsek Medan Labuhan untuk diproses.