NISEL-Polres Nias Selatan (Nisel) yang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukumnya menyita 175 liter Tuak Suling. Tuak Suling asal Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan itu disita petugas dari mobil penumpang Mitsubshi L300 plat BB 1074 TA, saat menggelar Operasi Pekat di Jalan Desa Botohili, Kecamatan Lolowau Kabupaten Nisel pada hari Senin 13 Agustus 2018 kemarin.

 

Minuman keras itu berhasil disita oleh petugas berdasarkan informasi dari masyarakat yang diperoleh petugas saat menggelar razia. Petugas kemudian memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat. Namun saat sedang memeriksa kelengkapan kendaraan, pengemudi mobil tampak gelisah hingga polisi curiga. 

Kecurigaan petugas ternyata cukup beralasan. Sebab, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 jerigen berisi cairan yang setelah diperiksa ternyata adalah tuak suling. “Saat melakukan operasi Pekat, mobil penumpang jenis L300 tersebut kita berhentikan dan lakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan. Namun saat dilakukan pemeriksaan surat surat, pengemudi yang diketahui bernama Hecatolo Bulolo alias Heca (29) tersebut terlihat gelisah. Kemudian kita lakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaannya dan ditemukan 5 jerigen tuak suling dengan volume total sekitar 175 liter,” ujar Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH melalui  Kapolsek Lolowau Iptu A Yunus Siregar lewat sambungan telepon, Selasa, (14/8/2018).

Kemudian, lanjut dijelaskan Yunus, saat dimintai keterangan di Polsek, pengemudi mobil yang merupakan warga Desa Hililewuo, Kecamatan Ulonoyo, Kabupaten Nias Selatan tersebut mengaku membeli tuak suling tersebut dari Kecamatan Huruna Kabupaten Nisel.

“Jadi, tuo nifaro (tuak suling) itu dibelinya dari desa Sifaroasi, kecamatan Huruna dan rencnanya akan dibawa ke desa Godu, Kecamatan Susua, kabupaten Nisel,” jelasnya. Selain itu ditegaskan Yunus, pihaknya tetap melaksanakan Operasi Pekat di wilayahnya agar kondusifitas kamtibmas yang didambakan dapat diwujudkan.

“Kita akan terus melaksanakan operasi Pekat termasuk memberantas peredaran minuman keras tanpa ijin, khususnya di wilayah Hukum Polsek Lolowau, sesuai dengan perintah Kapolres Nias Selatan dalam menegakkan peraturan Bupati Nisel yang tertuan dalam Nomor 04.20-33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan,” tegas Yunus.

Usai diamankan, kta Yunus, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Lalowau untuk diproses. “Saat ini barang bukti tuak suling berikut mobil dan pemiliknya sedang menjalni pemeriksaan di Mapolsek Lalowau,” tandasnya.