TEBINGTINGGI - Usai mendekam dipenjara, terkadang tidak membuat pelaku kejahatan insyaf. Penjara tidak membuat Beryandi alias Bery(40) menjadi kapok. Mantan Napi yang diganjar 1 tahun di LP Balige itu bakalan kembali ke balik jeruji.

Pasalnya, Bery, kedapatan memilki 10,2 gram narkotika diduga sabu di kantong celana kanan.

Naas bagi bapak beranak dua itu, dirinya tak berkutik saat tim Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menggerebek kediamannya di Jl Aman, Lingkungan III, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi Minggu (5/8) tengah malam pekan kemarin.

Perlengakapan lain, seperti 1 bungkus klip transparan, 1 unit hp merk samsung, 1 buah tas sandang, uang tunai dan sebuah notes, diakui milik Bery saat dirinya diperiksa petugas.

Kassubag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu J Nainggolan di Ruang Media Centre Senin (13/8) membenarkan penangkapan Beryandi alias Bery dikediamannya di Jl Aman LK III Kelurahan Bagelen pekan kemarin.

Keberhasilan penangkapan atas hasil penyelidikan tim sat narkoba melalui pengembangan informasi masyarakat bahwa pelaku merupakan pengedar di kawasan itu.

Pelaku dan barang bukti sabu dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

Dalam pemeriksaan, pelaku Bery mengaku, barang bukti diduga sabu diperolehnya secara gratis dari rekan napi Lapas Aceh Bireun bernama Ijal.

“Pelaku Bery mengatakan , barang bukti sabu dikirimkan kepada pelaku melalui seorang kurir yang tidak dikenalnya. Pengakuan pelaku masih terus kita dalami,“ tegasnya.

Bery mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2000 silam.

Status sebagai napi di Balige , akibat upaya percobaan perampokan yang dilakukan Bery, hingga diganjar hukuman 1 tahun penjara.***