DUMAI - Sebanyak 14 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Dumai gagal mengikuti Pemilihan Legislatif 2019. Mereka tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai. Pihak KPU Dumai menyatakan para bacaleg tidak memenuhi syarat. Parpol tidak kunjung memperbaiki berkas 14 bacaleg itu walau sudah mendapat waktu perbaikan berkas hingga 31 Juli 2018 silam.

Para bacaleg itu ada yang tidak memenuhi syarat. Di antaranya tidak menyertakan ijazah hingga dokumen kesehatan.

"Syarat dari para bacaleg ini tidak terpenuhi. Maka mereka kami nyatakan tidak memenuhi syarat untuk ikut Pemilu Legislatif 2019," tegas Anggota KPU Dumai, Edi Indra, Sabtu (11/8/2018), seperti diberitakan tribunnews.com.

Menurutnya, KPU Kota Dumai sudah menatapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) usai menyusun daftar caleg yang memenuhi syarat. Saat jni 413 caleg yang masuk dalam DCS.

Jumlah bacaleg yang menyerahkan berkas saat pendaftaran dibuka mencapai 427 orang. Mereka berasal dari 15 parpol dari 16 parpol yang ada di Kota Dumai. Satu parpol yakni Partai Perindo Dumai tidak mendaftarkan bacalegnya.***