MEDAN-Personel Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pengoplos gas elpiji di Jalan Menteng VII Nomor 55 Medan. Pengungkapan tersebut berdasarkan tindak-lanjut dari laporan masyarakat yang tertuang dalam :Lp/45/I/2018/Restabes Medan/Reskrim, tanggal 19 Januari 2018.
 
"Berdasarkan laporan tersebut, personel  Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap seorang pelaku bernama M Sugi Hartono," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK menjawab GoSumut, Sabtu, (11/8/2018).
 
Dalam prakteknya, mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini menjelaskan, pelaku yang ditangkap di kediamannya tersebut mengoplos gas bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram. "Saat ditangkap, pelaku sedang mengoplos gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram," jelas Putu.
 
Usai diamankan, kata Putu, pelaku berikut barang bukti tabung gas langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan. "Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan," tandas Alumnus Akpol Tahun 2000 ini seraya menegaskan pihaknya akan selalu menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat.