SERGAI - M Fitrah Lubis (20) warga Dusun 1, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Sergai ditangkap personil Polsek Perbaungan dari persembunyainnya, Sabtu (11/8).

Terjadi pemukulan itu, Rabu (8/8) sekira jam 14.00 wib Abdul Kholik Lubis (79) sedang duduk diteras rumahnya. Tiba-tiba tersangka merupakan anak angkat datang meminta uang.

Mengetahui korban tidak sangguh menyediakan uang dimintanya, tersangka langsung emosi dan memukul bapak angkatnya dengan sepotong kayu mengenai kepala dan tangan.

Setelah memukuli kepala bapak angkatnya itu, tersangka langsung kabur meninggalkan korban menderita memar dikepala dan tangan.

Merasa kecewa atas perlakuan anak angkatnya. Akhirnya Abdul Kholid melaporkan kejadian itu ke Polsek Perbaungan. Atas laporan itu akhirnya tersangka berhasil diringkus.

Pengakuan Abdul Kholid, siang itu sedang duduk diteras rumah. Tiba-tiba Fitrah merupakan anak angkatnya datang meminta uang. Namun dirinya menolak permintaan uang sebanyak Rp 200 ribu.

“Dia maksa minta Rp 200 ribu, sementara aku cuma punya uang Rp 30 ribu. Tapi dia nolak dan memukuliku pakai kayu,” bilangnya.

Sementara itu Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap mengatakan, tersangka M Fitrah ditangkap atas dasar laporan Abdul Kholid Lubis atas kasus penganiyaan melakukan benda tumpul berupa sepotong kayu.

“Atas laporan itu kita berhasil meringkus tersangka kemudian kita jerat pasal pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun,” terangnya.***