PALAS- Menyusul digugurkannya gugatan sengketa hasil pilkada Kabupaten Padang Lawas(Palas) yang diajukan pemohon  nomor urut 1 pasagan Tondi Roni Tua-Syarifuddin Hasibuan oleh Mahkamah Konstitusi(MK),Kamis(9/8/2018).  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Palas  akan segera memplenokan penetapan Calon Bupati terpilih pasangan dengan jargon  SOBAR (Sutan Oloan Bersama Ahmad Zarnawi Pasaribu)  nomor urut 2, Minggu(12/8/2018).
 
 
Ketua KPU Palas Amran Pulungan  mengatakan, keputusan MK ini bersifat final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum lain untuk mengajukan banding. Dengan digugurkannya berkas perkara yang diajukan paslon Tondi Roni Tua - Syarifuddin Hasibuan ini, sudah dapat  dipastikan paslon TSO-Zarnawi  melenggang mulus menjadi Bupati dan Wakil Bupati Palas terpilih untuk periode 2019-2024.

"Dengan dikeluarkannya hasil di MK ini, kalau tidak ada halangan tanggal 12 ini akan segera kami plenokan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasangan TSO-Zarnawi,"  terangnya. Penolakan MK ini, jelas Amran, karena selisih perolehan suara cukup jauh diatas 2 persen sesuai ketentuan Undang-Undang Pilkada.

Sementara itu,Ketua Tim Pemenangan SOBAR Miftahuddin Harahap mengucapkan,  terima kasih kepada masyarakat Palas, Aparat keamanan dari unsur Polri, TNI-AD .Termasuk juga pihak penyelenggara pilkada KPU dan Panwaslih,yang telah mensukseskan Pilkada serentak 
 
"Atas nama Tim Pemenangan, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan partisipasi elemen masyarakat   yang telah memenangkan paslon TSO-Zarnawi  untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas  5 tahun kedepan,"tuturnya. Menurut Miftahuddin,kemenangan ini merupakan kemenangan rakyat Palas ."Saatnya, semua pihak saling bahu membahu membangun  Kabupaten Palas Bercahaya kedepan, pungkasnya.