TEBINGGTINGGI - Sepak terjang Muhammad Sofyan alis Kemen (38) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pun berakhir ditangan petugas kepolisian.

Pria duda beranak tiga warga Jalan Merbuk Gang Keluarga, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi itu ditangkap tim Sat Narkoba Polres Teningtinggi saat sedang berkendara Minggu (5/8).

Dari tangan pria yang bekerja sebagai buruh serabutan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk putih kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,14 Gram.

Kasat Narkoba AKP Dedi Dharma SH melalui Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan didampingi Kanit Satnarkoba Iptu W Silitonga yang ditemui Kamis (9/8) siang diruang media center Mapolres Tebing Tinggi membenarkan adanya penangkapan ini.

Menurut Iptu J Nainggolan, tersangka Kemen ditangkap saat melintas di Jalan Amd Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi pada Minggu (5/8) sore sekitar pukul 17.30 Wib lalu.

"Selain menemukan barang bukti diduga sabu seberat 4,14 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol dan pipet, 1 buah kaca pirex, 3 buah mancis, 1 buah timbangan skill rusak dan 1 buah skop kecil yang juga terbuat dari pipet plastik," terangnya.

Dalam pemeriksaan , Kemen mengaku membeli barang haram itu dari seorang rekan bernama Lukman, warga kota Medan dengan harga 2,6 juta.

“Sabu itu kubeli dari Lukman seharga Rp 2,6 juta. Dan kami bertemu di depan Asrama Haji Kota Medan," ujar Kemen.

Kemen juga mengaku telah mengenal dan menggunakan sabu sejak 4 tahun silam. namun pria duda sejak dua tahun lalu itu membantah dirinya disebut sebagai bandar sabu.

“Hingga saat ini kita masih terus melakukan pengembangan atas keterangan tersangka,” tegas Personil tribrata itu.

Dan akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tegas Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan.***