TEBINGTINGGI- Dalam sepekan, pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi melalui jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil meringkus 5 ( lima ) orang pelaku yang diduga sebagai pengedar dan pemilik barang haram narkotika jenis sabu dari wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Dedi Dharma melalui Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan didampingi Kanit Satnarkoba Iptu W Silitonga, Rabu (8/8) siang dalam siaran persnya diruang media center Mapolres Tebing Tinggi mengungkapkan jika kelima pelaku yang saat ini telah ditahan yakni Romi Fahrial (24) warga Dusun I, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai dengan barang bukti 1 bungkus plastik putih transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram dan 1 unit Handphone merk Nokia.

Kemudian pelaku Josua Saputra Sinaga (18) warga Jalan Wiratama, Kelurahan Damarsari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Dari tangan pelaku ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik putih transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram, 1 buah pipet plastik, puluhan plastik putih transparan kosong, 1 buah jam tangan, 1 bungkus rokok, 1 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo BK 2704 AAD.

Selanjutnya pelaku Ipan alias Ijul (30) warga Kampung Ibus, Dusun IX, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Dari tersangka Ipan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah kaleng pagoda yang didalamnya berisi 5 bungkus plastik putih transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit sepeda motor RK King BK 77 Al.

“Tersangka berhasil diringkus ketika melintas di Jalan Batu 5, Desa Paya Kapar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai pada Jumat (3/8) sekira pukul 16.00 WIB  lalu, usai polisi menyamar sebagai pembeli," terang Iptu J Nainggolan.

Berikutnya adalah tersangka Hamdani alias Dani (27) warga Dusun IV, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai. Hamdani ditangkap di Dusun IV, Desa Binjai, Kabupaten Sergai, Kamis (2/8) malam .

Ketika itu petugas berhasil mendapatkan barang bukti 1 bungkus plastik putih transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 7,64 gram, 2 bungkus plastik kecil transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,04 gram, 1 buah kotak rokok sempurna, 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu, dan 1 unit Handphone merk Samsung.

“Sedangkan tersangka kelima adalah Hasan Sanjaya alias Hasan (22) warga Dusun III, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai yang diamankan personil satres narkoba Polres Tebing Tinggi dari rumahnya, Kamis (2/8) lalu.

Dari Hasan berhasil diamankan 1 buah plastik putih yang berisi 3 bungkus plastik transparan berisi serbuk putih kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus rokok sampurna, 1 buah alat hisab sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah mancis dan uang sebanyak Rp 200 ribu serta 1 buah handphone merk Samsung," ungkap J Nainggolan.

Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan menegaskan jika akibat perbuatannya, kelima pelaku telah ditahan dan akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Apabila pemberkasan kelimanya telah selesai akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan," tegas Iptu J Nainggolan.