JAKARTA-Ombudsman RI Perwakilan Sumut  menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kasus Arnita Rodelina Turnip kepada Pemkab Simalungun. Penyerahan LAHP kepada Pemkab Simalungun yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Parsaulian Sinaga dilaksanakan di kantor Pusat Ombudsman RI, Jakarta itu menandakan selesainya kasus Arnita, Selasa, (7/8/2018).
 
Sebelumnya, Pemkab Simalungun juga sudah membayarkan seluruh tunggakan uang kuliah  dan mengaktifkan kembali status Arnita sebagai peserta penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun hingga Arnita menyelesaikan studi, sesuai tuntutan Lisnawati, ibu  dari Mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) saat melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
 
LAHP dengan Nomor Register: 0097/LMV/2018/MDN tersebut, diserahkan langsung oleh Kapal Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar disaksikan Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai, Rektor IPB, Dr Arif Satria, dan anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih.
 
Dengan penyerahan LAHP tersebut, maka berakhir sudah seluruh proses pemeriksaan kasus yang dilaporkan oleh Lisnawati, ibu dari Arnita Rodelina Turnip tersebut.
 
Selanjutnya, sesuai ketentuan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut memberi waktu selama 30 hari kepada Pemkab Simalungun untuk melaksanakan tindakan korektif yang termuat dalam LAHP tersebut. Dalam LAHP itu, Ombudsman RI menyimpulkan Pemkab Simalungun telah melakukan tindakan maladministrasi berupa pengabaian hukum yang menimbulkan kerugian bagi Arnita Rodelina Turnip, sehingga yang bersangkutan tidak dapat melanjutkan studinya.
 
Atas dasar itulah, Ombudsman RI kemudian menyimpulkan bahwa Pemkab Simalungun perlu melakukan beberapa tindakan korektif untuk memulihkan hak Arnita Rodelina Turnip. Pertama, Pemkab Simalungun berkordinasi dengan IPB terkait pemenuhan syarat-syarat administrasi akademik.
 
Kedua, melakukan adendum perjanjian kerjasama Nomor: 420/2251.a/Set/Disdik-2015 dan Nomor: 15A/IT3/KsP/2015 untuk memastikan kelanjutan studi dan pembiayaan akademik bagi Arnita Rodelina Turnip hingga selesai.
 
Terakhir, Pemkab Simalungun berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman RI untuk memperjelas mekanisme akuntabilitas pembiayaan.
 
"Dalam LAHP juga ditegaskan bahwa jika dalam waktu 30 hari ketiga tindakan korektif tersebut tidak dijalankan, Ombudsman RI akan menerbitkan Rekomendasi guna pulihnya kembali hak Arnita Rodelina Turnip sebagai penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun," kata Abyadi. 
 
Sebelumnya, kasus ini bermula dari dihentikannya status Arnita Rodelina Turnip sebagai peserta BUD Pemkab Simalungun di IPB tanpa alasan yang jelas. Namun, karena merasa dirugikan, Lisnawati, ibunda Arnita melaporkan hal tersebut ke Ombudsman RI perwakilan Sumut. Selanjutnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang menidaklanjuti laporan tersebut langsung mengundang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut. 
 
Setelah menghadiri undangan Ombudsman pada hari Selasa 31 Juli 2018 pekan lalu, akhirnya Pemkab Simalungun membayarkan tunggakan uang kuliah Arnita di IPB sebesar 55 juta rupiah.