PALAS- Bupati Palas H  Ali Sutan Harahap (TSO) mendukung Fatwa  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Palas, untuk menunda kegiatan pemberian vaksinisasi Meales Rubbela (MR) sebelum keluar pemberitahuan Kemenkes dan Fatwa MUI Pusat tentang label halal. TSO juga mengintruksikan  Dinas Kesehatan Kabupaten Palas , supaya menyurati semua puskesmas se Palas, untuk menunda sementara pelaksanaan vaksinasi Meales Rubella (MR) kepada masyarakat muslim, sampai ada fatwa kehalalan vaksin MR dari Dewan Pimpinan MUI Pusat. 

Bupati  menyebutkan, sebelum ada sertifikasi halal tersebut,  pelaksanaan imunisasi rubela  harus ditunda. Penundaan dilakukan hingga vaksin MR memiliki sertifikasi halal. "Karena itu, kami minta jangan ada dulu imunisasi rubela hingga ada pernyataan halal dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI, sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikasinya," ujarnya. 

Sebelumnya, menindak lanjuti surat Dewan Pimpinan MUI Pusat kepada Menteri Kesehatan Nomor B-904/DP-MUI/VII/2018, tentang Vaksin MR, maka hasil rapat DP MUI Kabupaten Palas menyampaikan, imunisasi merupakan bagian upaya pengobatan yang dianjurkan dalam islam, namun demikian Agama Islam mewajibkan penggunaan obat vaksin yang halal.

Sekretaris MUI Palas, Drs. H. Abdul Haris menghimbau, Dinas Kesehatan Palas  dan jajarannya,untuk sementara menghentikan pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat muslim di Palas sampai adanya fatwa kehalalan Vaksin MR dari LPPOM Pusat. MUI Palas meminta  Kepala Dinas Kesehatan Palas untuk mematuhui  peraturan perundang-undangan khususnya UU No 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal,ungkap Abdul Haris.  Dalam isi surat MUI Palas Nomor  081/DP-MUI .K II /SR/VIII/2818 tersebut, lanjut Abdul Haris,  disampaikan bahwa sampai saat ini vaksin Meales Rubella (MR) belum didaftarkan untuk diproses sertifikasi halal ke MUI Pusat.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Palas Hj Leli Ramayulis.SKM  dikonfirmasi,Selasa(7/8/2018)mengaku,sesuai intruksi Bupati, program pemberian vaksin MR ditunda pelaksanaan sementara waktu. Selanjutnya, ketika disinggung apakah Dinas Kesehatan Palas  akan menghentikan pemberian vaksin MR, pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, karena pemberian vaksin itu merupakan program nasional. "Dalam hal ini saya mengikuti intruksi Kemenkes dan Bupati, untuk lanjutan pemberian vaksin MR .Selain itu keluarnya fatwa MUI bahwa vaksin tersebut sudah ada label halalnya,”tandasnya.