JAKARTA - Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian membenarkan keluarga Joseph Anugerah alias JA (20), Polantas gadungan yang pengendara di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kasablanca meminta agar penahanan JA ditangguhkan.

"Ia betul kemarin keluarga sudah ajukan penangguhan penahanan. Alasannya saya belum cek detil suratnya," katanya, Senin (6/8/2018).

Sebelumnya keluarga memang mengaku JA dalam keadaan sakit, untuk itu minta penangguhan penahanan. Tapi Jerry menyataan selama ini JA diketahui dalam keadaan sehat.

"Jadi kan setiap orang termasuk tersangka JA kalau masuk, diperiksa kesehatannya. Dia pas masuk dicek juga dan dinyatakan sehat. Selama ini juga sehat," ungkapnya.

Untuk itu ia menegaskan, penyidik yang memiliki kewenangan untuk melakukan penangguhan penahanan, belum bisa menyetujui permintaan tersebut. Salah satu alasannya adalah untuk memberikan efek jera dan juga pembelajaran bagi masyarakat.

"Jadi penyidik yang punya kewenangan untuk menangguhkan, belum menyetujui penangguhan itu. Karena untuk efek jera. Kami di kepolisian, untuk je dalam ke anggota aja keras jika ada melakukan hal itu. Apalagi ini orang bukan anggota mengaku-ngaku dan lakukan hal itu. Jadi biar setara lah. Kita juga harus beri pendidikan kepada masyarakat terkait hal semacam ini," ulasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Joseph Anugerah alias JA (20), pria yang nekat menjadi Polantas gadungan dan menilang pengendara di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kasablanca. Dengan penahanan ini, orang tua dari JA meminta untuk ditangguhkan penahanan anaknya.

Diketahui, seorang Polantas gadung dicokok petugas di JLNT Casablanca,Jakarta Selatan, Kamis (12/7) lalu. Polantas gadungan tersebut adalah seorang pemuda 20 tahun bernama Joseph Anugerah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Joseph terobsesi menjadi anggota Polisi.

Selain itu, alasan Joseph Anugerah nekat melakukan hal tersebut karena ingin mendapatkan uang secara mudah yaitu dengan cara berpura-pura menjadi polisi lalu lintas lalu memberhentikan kendaraan yang menurutnya salah dan meminta uang sebesar Rp 50.000.***