BELAWAN-Gara-gara membeli rokok dengan menggunakan uang palsu, Guntur Harahap (27) dan Anik boru Damanik (46) diringkus Polres Belawan.

Diketahui, keduanya telah memproduksi dan mengedarkan uang palsu di kawasan Medan Utara selama dua bulan. Dari tangan sepasang kekasih warga Lorong Pancur Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan ini, polisi menyita mesin printer, kertas HVS, pisau dan ratusan lembar uang palsu pecahan 100 ribu, 50 ribu, 20 ribu dan 10 ribu.

“Dari keduanya, disita uang palsu senilai 26 juta rupiah dan printer pencetak uang palsu,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Wakapolres, Kompol Taufik dan Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Candra SIK dalam siaran persnya yang dihimpun GoSumut, Senin, (6/8/2018).

Dijelaskan Ikhwan, dalam beraksi, pelaku mengedarkan uang palsu yang diproduksinya sendir dari warung ke warung yang ada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. “Selama bulan Ramadan, kedua tersangka sudah mengedar uang palsu dengan modus operandi  membeli ke warung-warung dengan uang palsu. Mereka menukar uang palsu ke warung berpindah tempat, khususnya di Marelan, Medan Labuhan dan Belawan pada malam hari,” jelas mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini seraya mengatakan keduanya berhasil diringkus saat melakukan transaksi di salah satu warung di Belawan.

Diungkapkan Ikhwan, ikhwal terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban aksi kejahatan kedua pelaku. “Menindaklanjuti laporan tersebut, kita berhasil menangkap satu pelaku,” ungkapnya. Saat diinterogasi, kata Ikhwan pelaku mengakui tidak sendirian melainkan bersama pasangan kekasihnya.

“Bermodalkan nyanian Guntur, akhirnya petugas berhasil meringkus Anik boru Damanik,” imbuhnya. Usai diamankan, kata Ikhwan, para pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk memproduksi, menjual, menyimpan dan mengedarkan uang plasu dijerat Pasal 36 subs 37 UU RI nomor 7 tahun 2011. Tersangka juga dijerat Pasal 224 subs 245 yo 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan ini.