PALAS  - Diduga Pengedar Narkoba, pria  berinisial RSN (20) warga Desa Sigalapung,Kecamatan Hutaraja Tinggi ,Kabupaten Padang Lawas (Palas) di tangkap petugas Polsek Barumun   di Jalinsum Sibuhuan-Sosa, saat membawa sabu dan ganja mengunakan mobil xenia .

Tersangka ditangkap pada saat personil  Lantas Polsek Barumun sedang melakukan pemasangan spanduk/bannerAspol dijalinsum, tepatnya di Desa Bulusonik ,Kecamatan Barumun ,Jum,at (3/8/2018) sekira pukul 9.00 WIB. 

Kapolres Tapsel  melalui Kapolsek Barumun AKP. Sudirman SH dikonfirmasi,Sabtu malam (4/8 /2018) mengatakan tersangka ditangkap di lokasi jalinsum Sosa- Sibuhuan, ketika salah seorang petugas Lantas melihat mobil Xenia warna silver  Nopol BM 1269 CO,sedang parkir di jalan dengan tidak beraturan .

Dikatakan, kemudian petugas Lantas menghampiri mobil Xenia tersebut,dari dalam mobil keluar seorang lelaki dewasa lalu petugas menanyai kelengkapan surat- surat  kendaraan, namun dijawab pengemudi kendaraan tidak ada. Ketika ditanya petugas kelengkapan surat- surat kendaraan,  ungkap Kapolsek, pengemudi kendraan Romadon Sakrawi Nasution (20) menjawab " tidak ada pak".  

Saat itu,petugas mulai curiga melihat gerak geriknya  pengemudi Xenia ini. Pasalnya, tangan kanan lelaki dewasa ini, terus berada di dalam kantong celananya.   Petugas meminta pengemudi kendaraan untuk mengeluarkan isi yang ada di d alam kantong celananya, setelah dikeluarkan terlihat satu kotak pewangi merek stella yang didalamnya ada gulungan tisu,setelah dibuka ternyata ditemukan satu paket plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan enam plastik klip kosong.

Kapolsek Barumun AKP Sudirman SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Raden Saleh Harahap membawa tersangka  bersama barang bukti untuk digelandang ke Mapolsek Barumun untuk menjalani proses pemeriksaan

"Barang Bukti(BB) yang kita diamankan adalah  berupa mobil xenia warna silver Nopol BM 1269 CO, kotak pewangi merk Stella yang berisikan 1 paket plastik klip besar diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 6 paket plastik klip kecil kosong,"ujarnya.

Bukti lainnya, dari dalam  tas sandang warna hitam yang dibawa tersangka juga ditemukan satu bungkus plastik berisikan narkotika jenis  ganja, 2 buah mancis gas, uang tunai sebesar Rp. 8.050.000.

Tersangka dijerat UU 35 tahun 2009  tentang narkotika,pasal 114 ayat(1) pelaku dijerat  dengan ancaman pidana  hukum penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.