LABURA - 12 hari menjadi buronan polisi, akhirnya dua sekawan, AG (19) warga Dusun VII Tornauli, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura dan AS (22) warga Dusun VII Tornauli, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura, akhirnya ditangkap   Polsek Aek Natas. Kedua sekawan dipaparkan kepada wartawan setelah polisi mengamankan keduanya, Jumat (3/8/2018) sekira pukul 15.00 WIB keluar  dari kampungnya sendiri usai keluar dari tempat persembunyiannya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasubag Humas, AKP Viktor Sibarani, Sabtu (4/8/2018) menyebutkan, AG dan AS diamankan karena melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersamaan terhadap Andrianto.

"Kejadiannya pada Minggu (22/7/2018) sekira pukul 22.00 WIB Di mana korban sedang pulang dari kerjaannya berdua dengan saudaranya. Tepatnya di Dusun VII Tornauli, Desa Aek korsik, mereka dihentikan para pelaku dan langsung meninju muka dan badan korban dengan secara bergantian tanpa sebabnya," jelas juru bicara Polres Labuhanbatu ini.

Mengetahui hal ini, saudara korban langsung lari memberitahukan kepada warga. Sedangkan wajah korban berdarah darah, badan luka memar, selanjutnya korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Aek Natas.

"Kemudian pada Juli 2018 sudah dilakukan pencarian terhadap para pelaku, namun para pelaku sempat bersembunyi ke luar kota. Hingga akhirnya pada Jumat (3/8/2018) sore, para pelaku sedang berada di kampungnya kemudian tim opsnal menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan membawa ke Polsek untuk diperiksa," tandasnya.