LABURA - Seorang pemilik warung di lapangan bola kaki Desa Maranti Omas, Kecamatan NA IX - X, Kabupaten Labura dicokok polisi saat berada di warungnya sendiri, Jumat (2/8/2018) sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku diamankan polisi setelah warga mengibusi pria berinisial SA (43) karena sering menjual narkotika jenis sabu di warung miliknya. Atas informasi tersebut Kanit Reskrim dan anggota berangkat ke Desa Maranti Omas dan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan target, tanpa membuang waktu polisi berpakaian preman langsung meringkus pelaku yang sedang duduk di warung miliknya.

"Saat digeledah ditemukan satu bungkus plastik transparan berisi sabu dari salah satu kantong celananya dan juga sejumlah uang hasil penjualan sabu tersebut," ucap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek NA IX-X, AKP Anggun Adhika Putra, Sabtu (4/8/2018).

Selain pelaku, petugas mengamankan 1 bungkus plastik transparan berisi sabu, uang sebanyak Rp. 625.000, 1 buah HP warna hitam merek Hammer dan 5 bal plastik transparan kosong. "Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke polsek untuk dilakukan pemeriksaan," tutupnya.