JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menjelaskan maksud dari surat yang diduga ditandatangani oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada Direktur Utama PT Geo Dipa Energi.

Surat tersebut merupakan tanggapan KPK atas permohonan bantuan klarifikasi ke HSBC oleh PT. Geo Dipa Energi.

Dalam surat tersebut, KPK mengatakan tidak bisa melakukan penelusuran transaksi keuangan PT. Bumigas Energi dan Honest Group Holdings Limited di HSBC Hongkong, lantaran sudah diluar peride penyimpanan data HSBC Hongkong. PT Bumigas Energi, juga diduga tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong, baik dalam status aktif maupun yang telah tutup.

Desakan tersebut disampaikan Presidium Persatuan Pergerakan (PP) Andrianto.

Ia menduga adanya surat tersebut karena terjadi konflik kepentingan. Dimana Pahala adalah mantan pejabat di BPKP memiliki hubungan baik dengan Komisaris Geo Dipa Anwar Sanusi  yang juga berasal dari BPKP.

"Pimpinan KPK musti jelaskan itu, biar klir kan. Karena iya (diduga ada conflict of interest)," katanya ketika dihubungi wartawan, Sabtu (4/8/2018).

Jika KPK tidak segera menjelaskan hal itu, lembaga itu bisa saja dituding telah melindungi perusahaan yang berpekara.  "Saya minta pimpinan KPK harus segera bertindak atas dugaan korupsi ini. Sesuai janji pimpinan KPK yang akan masuk ke korupsi tambang," kata Andrianto.

Masih kata Andrianto, KPK harus tetap fokus menindak sejumlah dugaan korupsi ke sektor tambang. Sebab, nilai korupsi di sektor tersebut sangat tinggi. "Korupsi tambang ini nilainya besar, tapi sampai detik ini belum ada KPK menindak korupsi sistemik di tambang," tandasnya.

Sementara itu Ketua Jokowi Watch, Tigor Sitorus mengatakan, pembatalan kontrak oleh Badan Abritrase Nasional Indonesia (BANI) soal kerja sama antara Geodipa dan Bumi Gas Energi juga dianggap hanya sebagai tipu daya.

"Putusan itu penuh dengan tipu muslihat. Telah merusak iklim investasi atau distrust di Indonesia," ujarnya.

Karena kata dia, putusan BANI yang membatalkan kontrak kerjasama antara Geodipa dan Bumigas Energi tidak berlaku. Dimana sudah ada putusan Kasasi, Peninjauan Kembali (PK) sebelumya. "PK dari Mahkamah Agung (incharch) yang membatalkan putusan BANI 2008, bahwa Kontrak Kerjasama antara Geodipa dan Bumigas Energi hidup kembali," lanjutnya.

Maka kata dia, surat yang ditandatangani Pahala Nainggolan jelas tidak sah secara hukum ketika dijadikan bukti di BANI. Pasalnya, KPK bukanlah lembaga yang sah untuk melakukan invetigasi ada atau tidak adanya Rekening BUMI Gas Energi di HSBC Hongkong.

Dia pun meminta pihak berwenang untuk turun tangan. "Ombusdman harus segera memanggil Pahala Nainggolan Deputi KPK yang sudah melakukan pekerjaan diluar Tupoksi KPK apalagi dalam kasus ini tidak ada kerugian negara, dan Badan Etik KPK harus pecat Pahala Nainggolan karena sudah membuat iklim investasi menjadi negatif," pungkasnya.

Desakan yang sama juga datang dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI). Bahkan mereka sudah melaporkan Pahala Nainggolan ke pimpinan dan Badan Etik KPK. Selain konflik kepentingan, sejumlah kejanggalan lain yang terjadi dalam surat tanggapan bernomor: B/ 6004 /LIT.04/10-15/09/2017 tersebut.

Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah, penasehat hukum yang digunakan PT Geo Dipa  adalah kantor Pengacara Chandra Hamzah yang juga mantan komisioner KPK.

KAKI menganggap, bukan tugas KPK guna mengecek rekening PT Bumi Gas di HSBC di  Hongkong tahun 2005 apalagi  menyatakan kalau PT Bumi Gas Energi tidak punya dana dan rekening HSBC di Hongkong yang informasi didapat dari HSBC di Indonesia.

Pengecekan KPK ke HSBC Indonesia juga dianggap ngawur, karran HSBC Indonesia tidak punya sangkut paut dengan HSBC Hongkong secara hukum.

Karena yang punya wewenang menurut KAKI, adalah pihak OJK, PPATK dan Bank Indonesia. Karena kasus sengketa  bisnis PT Geo Dipa dan PT Bumi Gas Energi  itu tidak ada unsur kerugian negara.***