MEDAN- Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal menangkap dua orang penganiaya Mujimin di Aceh Tenggara. Sebelum ditangkap, keduanya, Hermanto alias Herman (33) dan Abdi Jaya alias Abdi (25) warga Jalan Blok Gading Dusun III Tanjung Gusta, Kabupaten Deliserdang ini menganiaya Mujimin, seorang pekerja bangunan yang merupakan tetangganya pada hari Jumat 27 Juli 2018.

 

Akibat penganiayaan itu, Mujimin tewas pada hari Minggu 29 Juli 2018 setelah Tim Medis Rumah Sakit Bina Kasih tak mampu menolongnya. Tidak terima, abang kandung korban melaporkan peristiwa yang dialami sang adik ke Maposlek Sunggal.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pegasus Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK kepada GoSumut, Sabtu, (4/8/2018).

Selanjutnya, Putu menerangkan, Tim mendapat informasi tentang keberadaan para pelaku di kediaman orangtuanya di kawasan Desa Cinta Damai Kecamatan Bukti Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi NAD.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Pegasus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal melakukan pengintaian dan berhasil meringkus para pelaku tanpa perlawanan,” terang mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini.

Saat diinterogasi, Putu menyebutkan, kedua pelaku mengakui perbuatannya menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia setelah sebelumnya sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Bina Kasih selama dua hari.

“Kedua pelaku menganiaya korban hingga babak belur dan meninggal dunia menggunakan tangan,” sebut Alumnus Akpol Tahun 2000 ini. Usai diamankan, kata Putu, pelaku langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e Jo Pasal 351 ayat 3 Jo 55, 56 KUHPidana,” tandas orang nomor satu di Satreskrim Polrestabes Medan ini.