LABUSEL-Dalam rangka kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dan pemberantasan premanisme di Wilayah hukumnya, Polsek Torgamba pada Kamis (2/8/2018) sekira pukul 12.30, mengamankan 4 pria.

Keempat pria itu diamankan karena pekerjaan 'sampingannya'. "Keempat laki-laki yang diduga sebagai pelaku pungutan liar ini diamankan karena modus menjual bendera merah putih pada sepeda motor dan pengendara lainnya di Jalinsum Dusun Kampung Mangga, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan," beber Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsekta Torgamba, Kompol SM Sitanggang.

Adapun identitas pelaku antara lain, S (46) warga Kampung Makmur, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan batu Selatan, RAT (33) warga Kampung Banjar 1, Kelurahan Kota Pinang, Nan (35) warga Kampung Banjar II, Kelurahan Kota Pinang, dan MM (37) warga Kalapane, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Torgamba.

Keeempat laki laki berpakaian preman itu, diamankan karena meminta uang dengan modus menjual bendera merah putih kepada setiap masyarakat yang melintas. Oleh informasi tersebut, tim piket fungsi Polsek yang dipimpin Kanit IK Ipda N Simbolon menindaklanjuti laporan dan mendatangi TKP.

"Saat di lokasi, tim langsung mengamankan para pelaku yang sedang melakukan penjualan bendera merah putih terhadap masyarakat yang sedang melintas. Selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Torgamba untuk dilakukan interogasi dan pembinaan," terang Kapolsek.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 25.000 dan 10 helai bendera merah putih. "Pelaku kita bina dan membuat surat pernyataan yang diketahui perangkat Desa Asam Jawa. Setelah membuat pernyataan, keempatnya kita kembalikan kepada keluarganya karena tidak ada masyarakat yang bersedia melaporkan pelaku ke polisi," tandasnya.