TEBINGTINGGI - Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan telah mengeluarkan aturan terkait larangan pungutan retribusi pajak minuman beralkohol.

Produk regulasi larangan itu dipastikan mulai diberlakukan. Khusus di Kota Tebingtinggi, larangan pungutan dimaksud diutarakan oleh pihak Legislatif saat Sidang Paripurna DPRD Kota Tebing Tinggi Senin (30/7) di ruang sidang DPRD Jl Dr Sutomo Tebingtinggi.

Informasi itu terkuak dan ditegaskan ditengah ratusan undangan, dalam session pandangan hasil rapat dengan pihak eksekutif, Anggota DPRD Dari Partai PPP, Asnawi Mangkualam menegaskan larangan tersebut.

Himbauan itu, terkait catatan yang diberikan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTS) Kota Tebingtinggi sebagai pihak pemberi izin usaha.

Turut hadir dalam acara tersebut, diantaranya 25 anggota dewan, hadir sebanyak 18 orang, sidang Paripurna DPRD Tebingtinggi dipimpin oleh Ketua DPRD Muhammad Yuridho Chap didampingi Wakil Ketua Chairil Mukmin Tambunan dan Walikota Tebingtinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM. ***