MEDAN-Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Sumut mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun untuk membayarkan uang kuliah Arnita Rodelina Turnip. Desakan tersebut disampaikan Ketuap PWPM Sumut, Basyir Hasibuan.

 

“Pemuda Muhammadiyah mendesak pemkab Simalungun agar mengaktifkan Beasiswa Utusan Daerah (BUD) dan membayarkan uang kuliah Arnita Turnip, kasus ini sudah menyangkut Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA),” tegas Basyir menjawab GoSumut, Senin, (30/7/2018).

Dijelaskannya, menurut pernyataan Lisnawati, ibunda Arnita mengungkapkan bahwa pemutusan BUD putrinya akibat menjadi Muallaf atau pindah agama ke Islam. “Tidak zamannya lagi sekarang urusan pendidikan dihubungkan dengan keyakinan orang menentukan sikapnya. Setiap orang berhak memilih agama sesuai dengan keyakinannya,” jelas orang nomor satu di PWPM Sumut ini.

Oleh karenanya, Basyir menuturkan, agar mendapat perhatian, kasaus ini akan disampaikan langsung ke Menteri Pendidikan Republik Indonesia. “Kasus ini akan kami sampaikan kepada Menteri Pendidikan, agar mendapat perhatian,” tuturnya.

Selain itu, kata Basyir, ketika kasus ini tidak selesai, maka Bupati Simalungun telah memicu konflik antar agama di Sumut, khususnya Simalungun. “Jika kasus ini tidak selesai, maka pemkab Simalungun telah memicu konflik berdimensi SARA,” tandasnya.

Informasi sebelumnya, Pemkab Simalungun menghentikan BUD Arnita Rodelina di IPB tanpa alasan yang jelas. Saat itu, tepatnya bulan September Tahun 2016, Dinas Pendidikan Simalungun menyurati IPB memberitahukan Arnita Rodelina Turnip dikeluarkan sebagai mahasiswa program BUD Pemkab Simalungun.

Anehnya, dalam surat tersebut tidak dijelaskan apa alasan Pemkab Simalungun mengeluarkan Arnita dari program BUD Pemkab Simalungun. Padahal, Indeks Prestasi (IP) Arnita masih tinggi dan jauh dari batas minimum yang ditetapkan. Sejak saat itulah, Arnita kebingungan dan stress karena hidup tanpa biaya di Bogor, Jawa Barat. Sementara orangtuanya, hanya seorang petani yang tidak mampu membiayai hidup dan kuliahnya di Bogor.

Akan tetapi, saat ini Arnita dibantu ibunya Lisnawati, masih terus berjuang melawan kebijakan Pemkab Simalungun yang diduga berbau SARA itu untuk menuntut haknya agar dikembalikan sebagai peserta program BUD Pemkab Simalungun dengan melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman RI perwakilan Sumut dan PWPM Sumut.

Oleh PWPM, kasus ini ditindaklanjuti dengan mengadvokasi Arnita untuk mendapatkan haknya. Hal yang sama juga dilakukan Ombudsman RI perwakilan Sumut. Bahkan, Ombudsman sendiri telah menghubungi pihak IPB dan menyuratinya agar Arnita jangan dikeluarkan dulu dari perkuliahan dengan pertimbangan kasus ini masih dalam penanganan Ombudsman.

Tidak hanya itu, Ombudsman juga telah mengundang Dinas Pendidikan Simalungun untuk dimintai keterangan terkait penghentian BUD Arnita Rodelina Turnip yang disebut-sebut terkait SARA itu. Dan, undangan tersebut akan dipenuhi oleh Kepala Dinas Pendidikan Simalungun yang menyatakan akan hadir di kantor Ombudsman hari ini Selasa 31 Juli 2018 pagi sekitar pukul 08.30 WIB.