MEDAN-Ombudsman RI perwakilan Sumut meminta Bupati Simalungun JR Saragih untuk mengaktifkan kembali Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Arnita Turnip. Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menjawab GoSumut usai meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Simalungun, Jasmen Saragih, Selasa, (31/7/2018). 
 

Dijelaskan Abyadi, pengaktifan BUD Arnita Rodelina Turnip merupakan suatu keharusan.
"Ini suatu keharusan. Kita minta JR Saragih selaku Bupati Simalungun untuk menyelesaikan hal ini dengan baik. Jangan hanya sekedar janji-janji belaka," jelas Abyadi.
 
Lebih jauh diungkapkan Abyadi, Kadisdik Simalungun Jasmen Saragih menjelaskan bahwa penghentian BUD Arnita Rodelina Turnip di Institut Pertanian Bogor sama sekali tidak ada kaitannya dengan unsur berdimensi Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) melainkan terkait persoalan administrasi saja. 
 
"Akan tetapi, keterangan yang disampaikan oleh Kadisdik Simalungun sangat jauh berbeda dengan apa yang dikatakan Arnita dan orangtuanya," ungkap Abyadi seraya menduga ada Pemkab Simalungun merekayasa kasus ini. 
 
Oleh karenanya, Abyadi menegaskan, pihaknya akan mengawal terus kasus ini hingga selesai dan hak Arnita sebagai peserta BUD Kabupaten Simalungun dikembalikan. "Kita kawal terus hingga hak-haknya Arnita Rodelina Turnip sebagai penerima BUD, dikembalikan," tegasnya. Harapan yang sama juga disampaikan ibunda Arnita Rodelina Turnip. "Saya mengharapkan kembali pemkab Simalungun mengaktifkan BUD anak saya," lirihnya.