MEDAN-Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyurati pihak Institut Pertanian  Bogor (IPB) dan memanggil Dinas Pendidikan Simalungun. Hal tersebut dilakukan Ombudsman Setelah menerima laporan, Lisnawati, warga Desa Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut soal kebijakan diduga berdimensi Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) yang menyangkut program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun atas nama Arnita Rodelina Turnip.

 

"Menindaklanjuti laporan ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumut langsung menanganinya melalui metode Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) dengan segera koordinasi dengan pihak IPB," ujar Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada GoSumut, Minggu, (29/7/2018).

Dijelaskan Abyadi, pihaknya langsung mengkomunikasikan hal itu agar Arnita, mahasiswi yang  bersangkutan tidak dikeluarkan dari IPB. "Kita komunikasi langsung dengan pihak IPB. Saya telepon Pembantu Rektor (PR). Dan, kita kuatkan dengan mengirim surat resmi ke IPB. Tujuannya, agar Arnita jangan dulu di-DO (droff out) sebab masih dalam penanganan Ombudsman RI Perwakilan Sumut," jelas Abyadi Siregar.

Selanjutnya, diungkapkan Abyadi, Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga sudah menindaklanjuti dengan mengundang Kadis Pendidikan Simalungun selaku penanggungjawab Program BUD Pemkab Simalungun untuk dimintai klarifikasi pada 9 Juli 2018. Sayangnya, yang hadir saat itu hanya Kasubag TU dan Umum Disdik Simalungun Eva Nali Boru Surbakti.

"Karena Ibu Eva mengaku tidak mengetahui banyak persoalan tersebut, akhirnya kita undang kembali Kadisdik Simalungun untuk hadir langsung untuk memberi keterangan. Kita jadwalkan pertemuannya hari Selasa tanggal 31 Juli 2018. Kita berharap Pemkab Simalungun kooperatif," ungkap Abyadi Siregar.

Oleh karenanya, Abyadi Siregar mengharapkan Pemkab Simalungun taat hukum dan koperatif dalam penyelesaian kasus ini. Karena, Ombudsman RI masih menangani kasus ini secara persuasif. "Namun, bila Kadisdik Simalungun tidak hadir, maka Ombudsman akan menggunakan mekanisme panggilan,” harap Abyadi Siregar.

Abyadi menegaskan, sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI diberi kewenangan memanggil paksa terlapor. Ini diatur dalam pasal 31 UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

"Jadi, bila terlapor tidak memenuhi panggilan Ombudsman RI tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, maka Ombudsman RI dapat menghadirkan secara paksa dengan meminta bantuan kepolisian. Kita berharap, Pemkab Simalungun kooperatif," tegas orang nomor satu di Ombudsman RI perwakilan Sumut ini.