TEBINGTINGGI -Strategi penyamaran Personil Satuan Reserse (Satres) Polres Tebingtinggi guna memberantas peredaran Narkoba membuahkan hasil.

Tim tribrata dibawah komando Kasat Narkoba AKP Dedi Dharma SH berhasil meringkus 2 (dua) orang pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keduanya adalah Agung Nugraha (21) dan Robi Syahputra alias Robi merupakan warga dusun XVI kampung Samben Desa Bamban, Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai.

Mereka ditangkap di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di Simpang Mesjid Desa Paya Bagas.

Dari tangan kedua pelaku, personil Satres Narkoba juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket/bungkus kecil diduga sabu seberat 0,48 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Dedi Dharma melalui Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan didampingi Kanit Satres Narkoba Iptu W Silitonga dalam siaran persnya, Kamis (26/7) siang diruang media center Mapolres Tebingtinggi kepada wartawan hari ini.

Selain berhasil menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, petugas turut juga mengamankan 2 unit Hp milik kedua pelaku," ungkap Iptu J Nainggolan.

Diterangkan Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah personil Satres Narkoba melakukan penyamaran dan berpura-pura menjadi pembeli sabu.

Kedua pelaku yang tidak menyadari akan hal ini selanjutnya menyerahkan sabu tersebut kepada petugas, hingga keduanya akhirnya ditangkap. "Sebelumnya kita telah mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan jika dilokasi penangkapan tersebut sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba," ujar Nainggolan.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku jika barang bukti sabu tersebut adalah sisa dari sabu sebanyak setengah jie/gram yang dibeli keduanya dari Apek (masih dalam pengejaran), dengan harga Rp 500 ribu.

“Kami berdua patungan untuk membeli sabu itu pak," ujar pelaku Agung Nugraha, yang juga mengakui jika dirinya baru saja keluar dari penjara akibat tersandung kasus bajing loncat setahun lalu.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tegas Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan.***