MEDAN-Usai membeli paket klip kecil narkotika jenis sabu, dua warga Tandem ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal. Akibatnya, dua pelaku masing-masing, EK alias Eed (23) dan AL (33) yang tercatat sebagai penduduk Jalan Tandem Hulu II Purnama Sari I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang ini harus merasakan pengapnya rumah tahanan Mapolsek Sunggal.

 

Sebab, dua sekawan yang ditangkap di Jalan Gajah Mada Kecamatan Tunggu Rono, Binjai Timur pada hari Senin 16 Juli 2018 lalu terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1)  Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Hal tersebut berdasarkan barang bukti plastik klip kecil berisi serbuk putih  narkotik jenis sabu yang berhasil disita petugas dari keduanya. “Keduanya ditangkap petugas saat laju kendaraannya dihentikan di kawasan Jalan Gajah Mada Binjai Timur,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE kepada GoSumut di Maposlek Sunggal, Selasa, (24/7/2018).

Selanjutnya, Yasir menerangkan, petugas yang melakukan penggeledahan terhadap para pelaku mendapati barang haram itu dari dalam kepala tali pinggangnya. “Oleh karena itu, berdasarkan barang bukti sabu tersebut, keduanya tidak bisa mengelak lagi,” terang Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

Ketika diinterogasi, Yasir menyebut, keduanya mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang dibeli seharga 100 ribu Rupiah dari seseorang pengedar  di kawasan Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

“Keduanya mengakui membeli barang haram tersebut dari seorang pengedar yang tidak diketahui namanya di kawasan Sei Mencirim Pondok,” sebut orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini seraya menambahkan sabu tersebut dibeli pelaku dengan cara patungan.