MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akhirnya menetapkan Edi Rahmayadi dan Musa Rajeksah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih pada Pilgubsu 2018 yang dilaksanakan di Hotel Mercure di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (24/7/2018) malam. Penetapan ini dilakukan seiring dengan tidak adanya gugatan atas hasil Pilgubsu tersebut kepada Mahkamah Konsitusi (MK).

Komisioner KPU Sumatera Utara, Yulhasni mengatakan penetapan ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat KPU RI nomor 739/PY.03-SD/03/KPU/VII/2018 per tanggal 23 Juli 2018 tentang penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonoan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan /atau walikota dan wakil walikota tahun 2018 di Mahkamah Konstitusi.

Dalam surat tersebut KPU RI menjelaskan bahwa sesuai surat dari panitera MK terdapat 70 permohonan perselisihan hasil Pemilu serentak 2018 se Indonesia yang dicatat oleh panitera. Selebihnya bagi daerah yang tidak tercantum dalam register perkara perselisihan hasil pemilu serentak disebut dapat menindaklanjutinya dengan tahapan penetapan pasangan calon terpilih sesuai jawal yang sudah ditetapkan. Pilgubsu 2018 sendiri tidak termasuk didalam data perkara gugatan tersebut.

"Artinya tidak ada gugatan atas hasil Pilgubsu 2018 ke MK, sehingga kita akan menetapkan calon terpilih," katanya.

Yulhasni menjelaskan setelah proses penetapan tersebut selanjutnya mereka akan menyampaikan hasilnya ke DPRD Sumatera Utara untuk proses selanjutnya seperti menyampaikan hasil kepada Menteri Dalam Negeri dan juga menjadwalkan pelantikan.

"Kalau itu sudah bukan ranah kami lagi nantinya, karena KPU itu hanya menyelenggarakan tahapan hingga adanya pasangan terpilih," pungkasnya.

Diketahui hasil perolehan suara pada Pilgubsu 2018 menempatkan pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) sebagai pemenang. Pasangan ini memperoleh 57,58 % dari total suara, unggul atas pasangan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus yang memperoleh 42,42 % suara.