LUBUKPAKAM-Kasus penipuan dialami pedagang Ayam Potong, M Ali Nafiah warga Huta Nagori Bandar, Kecamatan Bandar Simalungun berbuntut panjang. Sebab, pengsuaha ayam potong ini tidak terima karena mengalami kerugian sebesar 24 juta rupiah setelah ditipu rekan bisnisnya bernama Atiah alies Iteng, warga Perbaungan yang sempat ditahan namun akhirnya dilepas oleh penyidik Polsek Lubukpakam karena dianggap mengalami gangguan jiwa.

 

Oleh sebab itu, M Ali Nafiah melaporkan penyidik Polsek Lubukpakam tersebut ke Propam Polda Sumut.

“Saya belum bisa terima dengan proses di Polsek Lubukpakam yang dengan mudahnya menerima alasan dari Atiah karena mengaku menderita gangguan kejiwaan,” kata M Ali Nafiah, kepada GoSumut, Selasa, (24/7/2018) seraya menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/39/V/2018/Propam ter tanggal 14 Mei 2018.

Berdasarkan hal itu, ia berharap pengaduan ini dapat menguak seluruh proses yang terjadi di Polsek Lubukpakam terkait perkara yang dialaminya. Termasuk diantaranya mengenai kebenaran dari surat keterangan menderita gangguan kejiwaan (shizofrenia Katatorwa) yang dikeluarkan oleh dr Dapot Parulian, Sp.KJ, M.Kes.

“Saya berharap kasus ini segera terkuak. Sebab, saya menduga ada permainan, karena surat keterangan gangguan kejiwaan ini dikeluarkan oleh klinik lewat surat pernyataan yang tidak mempunyai nama dan tidak memiliki kop surat. Saya curiga ini hanya ditukang-tukangi untuk membuat seolah yang bersangkutan benar-benar gila,” harapnya.

Pihak Ali Nafiah mengaku bahkan sempat mempertanyakan terkait keluarnya surat keterangan menderita gangguan kejiwaan yang dikeluarkan oleh dr Dapot Parulian.

Sang dokter juga tidak menampik bahwa surat tersebut memang dikeluarkannya berdasarkan permintaan dari istri Iteng. “Dia (dokter) ngaku nggak tau kalau pada akhirnya surat tersebut menjadi dokumen dalam perkara yang ada di kepolisian,” akunya.

Terpisah, dr Dapot Parulian sendiri membenarkan adanya surat yang dikeluarkan olehnya terkait status pasien yang menderita gangguan kejiwaan.

Saat itu menurutnya, pasien tersebut berobat dan meminta pemeriksaan hasilnya disimpulkan yang bersangkutan memang menderita gangguan kejiwaan berdasarkan Pedoman Penggolongan dan Diagnostik Gangguan Jiwa (PPDG) III.

Saat itu, ia sendiri mengaku tidak mengetahui apakah sang pasien sedang ada persoalan di kepolisian atau tidak.“Saya tau kalau yang bersangkutan ada masalah di kepolisian sekitar bulan Mei 2018 saat saya ditanyai polisi soal surat itu. Saya membenarkan mengeluarkan suratnya. Karena di RSU Lubukpakam juga ada keterangan yang bersangkutan mengalami depresi,” katanya.

Terkait kewenangan mengeluarkan surat pernyataan gangguan kejiwaan, dr Dapot mengaku hal tersebut tidak menjadi masalah. Sebab, pilihan tempat untuk menjalani pemeriksaan dan pengobatan menjadi hak dari pasien. “Kalau kemana dia mau berobat itu hak pasien,” tandasnya.

Sebelumnya, M Ali Nafiah ditipu oleh rekan bisnisnya bernama Atiah yang meminta transfer uang sebesar 24 juta rupiah untuk pembelian ayam potong yang menjadi barang dagangan mereka. Akan tetapi, setelah uang untuk pembelian ayam tersebut ditransfer ke rekening istri Atiah bernama Yuli, uang tersebut ternyata tidak dibayarkan kepada pemilik kandang di kota Gunungtua Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

Padahal, uang tersebut telah ditransfer pada 2 September 2017. Hal itu diketahui setelah pemilik kandang di Paluta tidak memberikan ayam yang dijemput oleh pegawai korban dengan alasan Atiah belum membayarkan uang untuk pembelian ayam tersebut.

Korban yang tidak terima ditipu mentah-mentah, langsung melaporkan rekan bisnisnya tersebut ke Polsek Lubukpakam. Dalam perkara di kepolisian, Atiah justru tidak ditahan karena mengantongi surat keterangan mengalami gangguan jiwa.