JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ada beberapa alasan utama pihak kepolisian bisa mengambil tindakan tegas terhadap seorang pelaku kejahatan.

"Penembakan terhadap tersangka dilakukan pertama karena tersangka tersebut melakukan perlawanan yang membahayakan petugas," katanya lewat pesan singkat, Selasa (24/7/2018).

Ia juga menjelaskan tindakan tegas terukur pihak kepolisian itu dapat dilakukan sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 48 dan 49.

"Tindakan itu dapat dilakukan sesuai KUHP antara lain pasal 48 dan 49 tentang tindakan yang memaksa dan tindakan yang harus dilakukan karena kalau tidak dilakukan akan membahayakan," jelasnya.

Selain itu, tindakan tegas terukur kepada pelaku kejahatan dapat dilakukan atas dasar prinsip-prinsip universal tentang penggunaan lethal force.

"Tindaka itu juga harus mempertimbangkan prinsip-prinsip universal tentang penggunaan lethal force adanya ancaman seketika yang dapat membahayakan petugas, masyarakat atau barang," tandasnya.***